Reporter : Adiyatama
Kebumen ~ Jawa Tengah
BN News || Kebumen~
Sidang perdana perkara perdata, perbuatan melawan hukum (PMH) terkait perubahan nama jalan (Rupa bumi) diwilayah perkotaan dikabupatan kebumen, dengan tergugat utama yaitu bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H. masyarakat menggugat dengan meminta bantuan kuasa hukumnya dari Advokat kebumen dan Jogjakarta. Selasa, 08/03/21.
Pada sidang perdana perkara perdata hari ini Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H., selaku tergugat hadir secara langsung sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku pejabat (kepala daerah) atas keputusan yang telah dibuatnya. Tentunya hal tersebut sudah sesuai undangan-undang rupa bumi,”menurutnya .
Kasi Intl Kajari Kebumen kepada awak media menyampaikan, Bupati hadir bersama kuasa hukumnya, Team jaksa pengacara negara, Faisal cesario, Beni Prihatmo, Trimo, Margono bersama bagian hukum setda kebumen (Kuasa hukum yang turut tergugat 1 hanya tim jaksa pengacara negara), “ungkapnya.
Sidang dilaksanakan diruang sidang PN Kebumen, Jalan Indrakila No.15 kebumen, sekira pukul 11.30 WIB hingga usai.
Adapun tergugat II Gubernur Jawa Tengah, bersama kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan. Sedangka tergugat III dari badan geospasi menghadiri sidang secara langsung,”jelasnya.
Agenda persidangan kali ini merupakan pemanggilan para tergugat yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, jika masih terdapat beberapa kekurangan baik secara administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak Turut Tergugat II tidak hadir, maka persidangan kali ini akan dilanjutkan pada persidangan tahap berikutnya.
Ketua Majelis Hakim PN Kebumen masih akan memanggil kembali turut tergugat II Gubernur Jawa Tengah, untuk bisa hadir di persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 22/02/22 Pukul 10.00 WIB. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan berkas-berkas tersebut,”pungkas kasat Int kejari kebumen.
Di sisi lain, Teguh Purnomo, S.H.,M.H.,MKn. Mengatakan, kepada para penggugat dan tergugat prinsipal bisa bertemu bersama untuk melakukan mediasi, mencari solusi dan titik temu. Sesuai substansinya Bupati Kebumen selaku kepala daerah, secara elegan dapat mengakomodir keinginan masyarakat dan para penggugat untuk dapat menarik kembali / mengembalikan nama-nama jalan seperti semula.
Berharap Kejaksaan Negeri dan pengadilan Negeri Kebumen benar-benar objektif dan tetap mengedepankan Azaz keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta fungsi Kejaksaan dalam perkara perdata dan tata usaha Negara, tetap berjalan berlandaskan independensi, mencari kebenaran sesungguhnya,”Pungkasnya