Sidang Lanjutan, Perkara Perdata (PMH) Bupati VS Ahmad Marzoeki Di PN Kebumen 

Sharing is caring!

 

Reporter   : Adiyatama

Kebumen ~ Jawa Tengah

BN News || Kebumen~

Sidang lanjutan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH), Bupati Kebumen sebagai tergugat dengan Ahmad Marzoeki selaku penggugat prinsipal. Selasa, 22/03/22.

Bahwa didalam persidangan perkara perdata ini Bupati Kebumen selaku tergugat. Ketua DPRD Kebumen turut tergugat 1″  tidak menghadiri secara langsung, namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya jaksa pengacara negara, kejari kebumen dan bagian hukum Sekda. Turut tergugat II Gubernur Ja-Teng, tidak menghadiri namun diwakilkan oleh Kuasa Hukum Sekda Provinsi Ja-Teng, sementara tergugat III bagian Informasi Geospasial hadir secara langsung di persidangan.

Sidang dilaksanakan dengan khidmat di Pengadilan Negeri Kebumen, Jln Indrakila No 15 Kebumen. Ahmad Marzoeki selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya dan beberapa Warga masyarakat Kebumen, sidang berlangsung sekira pukul 11.12. s/d 14.30 WIB.

Lebih lanjut “adanya kedua belah pihak hadir, sidang dilanjutkan dengan mediasi. Majlis Hakim telah menunjuk R. Agung Aribowo, S.H., M.H., menjadi mediator dalam perkara ini. Adapun dalam mediasi, hakim mediator menawarkan jadwal mediasi selanjutnya, alhasil ditentukan pada hari selasa 29/03/22, pukul 10.00 WIB. Disisi lain, penggugat meminta pihak tergugat untuk hadir secara langsung.

Ditempat terpisah “Ahmad Marzoeki selaku penggugat prinsipal, kepada media Belanegaranews.com mengatakan bila perkara ini tidak bisa dimenangkan tergugat di Pengadilan Negeri kebumen, maka kami akan melakukan upaya hukum ke pangadilan tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung, karena kami sudah mengantongi “Nofum untuk ke PK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.