Laporan : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News || CIANJUR –
Tidak disangka, kedatangan M dan B dirumah kediaman Firman alias Kakang di Kampung Pasir Honje RT 03/07 desa Cisalak kecamatan Cibeber, kabupaten Cianjur, akan menjadi sebuah petaka bagi keluarganya.
Firman (29) adalah korban dari penganiayaan yang dilakukan M dan B saat keduanya berkunjung kerumahnya sekitar jam 19.20 wib, Senin, 28/03/2022.
Panit 1 Reskrim Polsek Cebeber, bersama Bhabinkamtibmas Desa Cisalak, Bripka, Dede Maulana, langsung mendatangi korban, untuk mengambil keterangan awal dan barang bukti.
Menurut saksi mata, sekaligus Kakak korban Enong menuturkan, kedatangan kedua pelaku kerumahnya adalah untuk menemuinya,
” Awalnya M dan B datang menemui saya , gak ada permasalahan apa apa, namun entah kenapa setelah berbincang dengan saya, tiba tiba dia berdiri dan langsung memukul saya dan istri, sementara yang satunya mengeluarkan sajam, nah,…adik saya firman, juga ambil Sajam yang ada di rumah, dengan niat untuk menakut nakuti, namun ternyata malah membacok adik saya, dan terjadilah perkelahian,”tutur enong.
Terkait alasan penganiyaan yan dilakukan kedua pelaku,
“Saya duga karena iri,” imbuhnya.
Korban Firman, mengalami Luka bacok di bagian muka dan belakang kepala serta luka tusukan di bagian perut, firman pun segera di larikan ke dokter terdekat untuk mendapat pertolongan, kini Firman terbaring dirumahnya dan diberikan infus untuk menstabilkan kondisinya yang masih lemah.
Keluarga korban telah melakukan visum dan membuat laporan ke Polsek Cibeber.
Kapolsek Cibeber, Kompol Mohamad Falahudin,S.E, saat di konfirmasi kejadian tersebut mengungkapkan,
“Ya pada hari Senin sekitar pukul delapan malam, telah terjadi penusukan oleh saudara M yang awal mulanya datang untuk bersilaturahmi, namun entah bagaimana terjadi keributan, dan terjadi penusukan,” ucap Kapolsek.
Korban sudah mendapatkan perawatan, keluarga korban sudah membuat laporan di Polsek Cibeber dan pelaku sudah diketahui identitasnya sekarang dalam pengejaran, imbuhnya.
Pelaku terancam pasal 170 ayat (1) tentang : ” Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.” pungkasnya.