Reporter : Warto
Sumber : Humas Polres Kendal
BN News || Kendal~
Eksekusi rumah kembali dilakukan oleh pengadilan negri Kendal, sebagai eksekutor rumah M.Nur Rohman termohon, sebagai Pemenang lelang tersebut adalah Bagas Wahyu Aji, lokasi kegiatan berada di jalan Rowosari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Kamis (31/03/2022).
Dalam kegiatan eksekusi tersebut terjadi kendala dikarenakan termohon belum ada di tempat, Akhirnya kejaksaan Negeri Kendal menunggu kedatangan termohon sampai Setengah Jam atau 30 menit, baru pengacara dan termohon datang ke lokasi tempat eksekusi,
Bagas Wahyu Aji sebagai pemenang lelang mengatakan bahwa dirinya memenangkan lelang sejak Tahun 2021 Bulan Novembar tanggal 27, baru hari ini Kejaksaan melakukan eksekusinya,
“Sebelum melakukan eksekusi pihak saya sudah melakukan mediasi, satu kali namun pihak termohon dengan kami tidak ada titik temu dan sampai akhirnya saya meminta ke pengadilan Negri Kendal untuk melakukan eksekusi dan hari ini tanggal 31 bulan tiga 2022, pihak kejaksaan baru bisa melakukan eksekusi,” jelas Bagas
“Dari Kami sudah menyiapkan lokasi pemindahan barang barang yang masih ada di dalam rumah tersebut, kita tempatkan sekitar 1 kilo meter dari lokasi eksekusi,” imbuhnya
Sementara itu Perwakilan pengacara dari M.Nurrohman mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada komunikasih dengan pihak pemohon,
“Seharus nya disediakan tempat penampungan barang-barang yang dipindahkan, dan saya lihat sekarang sudah ada tempat penampungan ya, tadinya saya meminta untuk eksekusi simbolis saja, karena masih banyak permasalahan, namun dari Pengadilan melakukan eksekusi sesuai aturan yang ditentukan,”
Dari Pihak Kanit KBO Sanhaji dari Unit Intel Polres Kendal mengatakan bahwa polres Kendal menyiapkan sekitar 25 personil dalmas demi keamanan dan kelancaran eksekusi,
“Kami menyiapkan 25 personil, kami siapkan di Polsek Rowosari. Semua demi kelancaran dan keamanan jalanya eksekusi,” jelasnya.