
Reporter : Adiyatama
Sumber : Dr.H.Teguh Purnomo,SH.,MH.,MKn.,
BN News || Kebumen~
Proses mediasi terhadap gugatan perdata PMH kepada Bupati Kebumen terkait perubahan nama jalan, tahap ke tiga kalinya di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kebumen. Selasa (5/4/22) siang
Tergugat Bupati Kebumen, Turut Tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Turut Tergugat II Gubernur Jawa Tengah dan Turut Tergugat III Kepala Badan Informasi Geospasial, tak pernah hadir. “kata Teguh
Pengacara Penggugat Dr. H. Teguh Purnomo, SH., MH., MKn., mengatakan, pihaknya sejak mediasi pertama mengingatkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. “Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pada saat Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Hari ini agendanya adalah penyampaian resume perkara yang disampaikan para pihak.”menurutnya.
Lebih lanjut “Hakim mediator selaku Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, R. Agung Aribowo, S.H., meminta untuk tidak terlalu kaku dengan peraturan. Karena tergugat dan turut tergugat merupakan pejabat publik. Pihaknya diminta untuk memahami kesibukan tugas yang membuat tergugat dan turut tergugat berhalangan hadir. Yang terpenting kuasa hukum para pihak yang memang sudah diberi kuasa untuk mengikuti sidang dan mediasi bisa hadir. “jelas teguh.
“Obyek gugatan kita terkait peraturan. Maka cara penyelesaiannya juga jangan mengabaikan aturan, sehingga jika memang ada alasan yang sah untuk tidak hadir perlu disampaikan,” ujar Teguh.
Ketidak hadiran para tergugat prinsipal akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam menentukan sikap akhir mediasi nantinya.
Penggugat prinsipal, Achmad Marzoeki, yang turut memberikan keterangan kepada awak media bersama Teguh, menyampaikan lima hal terkait gugatannya jika ingin diselesaikan dalam mediasi.
“Salah satunya papan nama jalan baru harus dicabut, karena belum ada dasar hukum peraturannya,” katanya seraya menunjukkan foto kejanggalan akibat pemasangan papan nama jalan baru tersebut.

Achmad Marzoeki menunjukkan foto kantor Kejaksaan Negeri Kebumen yang di depannya tertulis Jl. Pahlawan nomor 134 Kebumen. Foto satunya papan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang bersebelahan dengan tulisan Kejaksaan Negeri Kebumen, tapi alamatnya Jl. Soekarno Hatta Kebumen.
“Akibat baru rencana yang dibuat kesan sudah ditetapkan, ada satu tempat yang jadi memiliki dua alamat resmi,” kata Achmad Marzoeki.
Teguh menambahkan, “pada prinsipnya menyampaikan hal yang sama dengan tambahan tidak membebani biaya konsultasi bagi kliennya.
Sementara itu para kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, secara umum meminta gugatan untuk dicabut dengan alasan proses perubahan nama jalan belum selesai.
Mediasi akan dilanjutkan Selasa pekan depan, setelah masing-masing pihak mempelajari resume perkara pihak lainnya.”pungkasnya.



















