POLRI DAERAH PAPUA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Reporter : Udin Waleulu

Sumber : Humas Polda Papua

Jayapura – Papua

BN News || JAYAPURA~

Polisi Berhasil Amanan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Jayapura – Sat Reskrim Polres Asmat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Pelabuhan Baru Distrik Agats Kabupaten Asmat, Jumat (15/04) pukul 21.30 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Sabtu (16/04).

“Penangkapan tiga pelaku bermula dari Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Asmat yang menangkap pelaku berinisial S di jalan Pelabuhan Baru distrik Agats. Setelah menangkap pelaku S, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ucap Kamal.

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan S, dirinya mengaku mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari pelaku berinisial HS. Kemudian anggota bersama pelaku S langsung menuju ke rumah HS yang ternyata rumah itu milik pelaku wanita berinisial RN.

“Setibanya dirumah RN anggota langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Kombes Kamal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap S anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) kartu identitas KTP dan SIM A, 1 (satu) buah handphone merk oppo A54 dan Narkotika jenis Sabu seberat 0.46gram.

“Untuk saat ini ketiga pelaku S, HS dan RN sudah diamankan ke Mapolres Asmat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Kamal.

Kabid Humas menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.