Reporter: Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News || CIANJUR ~
Seorang warga berinisial R (43) hampir saja dihakimi massa setelah mengakui perbuatan bejadnya, dengan menyetubuhi anak di bawah umur yang juga anak tirinya berinisial N (17) seorang anak berkebutuhan khusus.
Akibatnya N kini tengah mengandung lima bulan, setelah dilakukan pemeriksaan di seorang bidan di wilayah kecamatan Campaka.
Pelaku R tercatat sebagai warga kampung Ciraksa RT 03/01 desa Susukan kecamatan Campaka, yang telah menikahi ibu korban selama tujuh tahun, dan bertempat tinggal di kampung Tegalsari RT 06/06 desa Cikondang kecamatan Cibeber, sekaligus tempat terjadinya persetubuhan.
Saat diketahui R adalah ayah dari jabang bayi yang dikandung korban, ratusan warga di kampung Tegalsari mengepung rumah pelaku untuk menghakiminya, Minggu, 05
/06/2022, sekira pukul 19.00 wib.
Beruntung kepala desa Cikondang, Yana Mulyana bersama Polisi desa, dan Babinsa segera mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Cibeber.
Kepala desa Cikondang, juga mencoba untuk menenangkan masa yang geram, untuk tidak berbuat anarkis, wargapun akhirnya membubarkan diri.
Pelaku N kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk proses hukum selanjutnya .
Kapolsek Cibeber, Kompol H.M Falahudin saat di temui sejumlah media, Senin,(06/06/2022) membenarkan atas kejadian tersebut,
” Ya betul kemarin malam kami telah mengamankan seorang warga desa susukan kecamatan Campaka, berinisial R yang telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, dan TKP nya berada di wilayah hukum Polsek Cibeber yaitu di kampung Tegalsari desa Cikondang,” ungkapnya
Masih kata Kapolsek, korban berinisial N berusia 17 tahun adalah siswa SLB yang juga anak tiri pelaku.
Kapolsek menegaskan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,
” Mengacu kepada KUHP pasal 294 Lex spesialis tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kapolsek.