Pengadilan Negeri Cilacap Gelar Sidang Lapangan di Lokasi Tanah Sengketa

Sharing is caring!

Reporter  : Saelan

Cilacap ~ Jawa Tengah

BN News || Cilacap~

Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang lapangan terkait perkara perdata No.60/Pdt. Bth/PN Clp/2021, di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.Jumat (24/6/2022)

Sidang lapangan yang dilakukan oleh Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki SH, Hakim Anggauta Joko Widodo SH, dan Maria Lina Sulistiawati SH.MH, guna mencari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan atas klaim Sastro Prayitno (mantan kades) Cisumur, terhadap objek tanah letter C 2574, milik pelawan Susilowati.

Edward Sihotang SH, kuasa hukum pelawan dalam sidang lapangan yang digelar di dua lokasi, yakni Rt.01/Rw.06 & Rt.02/Rw.06, dapat menunjukkan keberadaan letter C 2327 terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, yang sejak tahun 2016 tidak terungkap dalam persidangan

Kuasa hukum pelawan menunjukkan, letter C 2327 atas nama Sastro Prayitno tersebut berlokasi di Rt.01/Rw.06 kemudian mengarahkan Majelia Hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menunjukkan posisi letter C 2574 atas nama Susilowati sebagai pelawan.

Dikatakan Edward, berdasarkan fakta dilapangan pada hari ini, Rabu 24 Juli 2022, memperlihatkan bahwa, letter C 2327 dan letter C 2574 adalah merupakan dua objek yang berbeda.

“Sengketa tanah antara keluarga Susilowati dan Sastro Prayitno belum dapat mengungkap keberadaan letter C 2327, dan atas dasar itu Sastro Prayitno mengklaim bahwa objek letter C 2327 adalah bidang yang terdapat di letter C 2574,” ujarnya.

Namun berdasarkan fakta persidangan dilapangan hari ini, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, terungkap fakta bahwa objek letter C 2327 dan objek 2574 adalah dua objek yang berbeda atau sendiri-sendiri.

Sementara itu, menurut Susilowati, tanah Sastro Prayitno dengan letter C 2327 yang berada di Rt.01/Rw.06, atau tanah yang diklaim milik Sastro Prayitno itu, jelas – jelas tanah milik kami, secara berurutan letter C 2574 Susilowati, letter C 2575 Eti Setiawati, dan letter C 2576 Listiyoningsih berlokasi di Rt.02/Rw.06

“Bahkan letter C 2327 atas nama Sastro Prayitno yang berlokasi di Rt.01/Rw.06 sudah di jual kepada Lukas Harsono seluas 30 ubin, Mahdalena 20 ubin dan Tohir 30 ubin.Tersisa 70 ubin. Jadi kalau di total luas tanah letter C 2327 sekitar 150 ubin,” terang Susilowati.

“Jual beli itu resmi di tandatangani oleh Rt & Rw setempat serta diketahui Kepala Desa Cisumur, saat itu yang menjabat kepala desa anaknya Sastro Prayitno sendiri,” imbuhnya.

Edward menambahkan, sejak tahun 2016 klien kami tidak pernah dilibatkan dalam gugatan Terlawan I (Sastro Prayitno) sementara klien kami adalah pemilik letter C 2574 yang menjadi dasar gugatan perlawanan kami.

“Apa yang diklaim Sastro Prayitno selama ini, hari ini kita buktikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dilapangan hari ini jelas kita lihat bahwa objek letter C 2327 bukan objek letter C 2574 yang selama ini di klaim Sastro Prayitno melainkan kedua letter C itu berdiri sendiri-sendiri,” jelasnya.

Letter C 2327 berlokasi di Rt.01/Rw.06 sedangkan letter C 2574 berlokasi di Rt. 02/Rw06, itu jelas kita lihat dilapangan bersama-sama hari ini.

“Kendati demikian, diperkuat juga oleh saksi-saksi fakta kami mulai dari ketua Rt, ketua Rw, Kadus Cisumur dan mantan pejabat Desa Cisumur, semua itu adalah saksi-saksi fakta yang telah menyatakan kesaksiannya di pengadilan, kesaksian itu bersesuai dengan fakta dilapangan hari ini,” tandas Edward.

Kalau letter C 2327 benar di lokasi Rt.02/ Rw.06, berarti objek letter C yang kita tempati hari ini (letter C2574) sudah terjual dong? dan kalau benar itu dijual berarti anaknya Sastro Prayitno menjual tanah sengketa.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menanyakan keberadaan lokasi tanah letter C 2327, C 2574, C 2575 & C 2576 kepada pelawan, lalu kuasa pelawan memperlihatkan bukti letter C dan terkait batas-batas, yang dipandu ketua Rt.01, Watno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.