
Reporter : Adiyatama
Sumber : Nawawi / priyanggo
BN News || Kebumen~
Sidang ke tiga Perbuatan Melawan Hukum (PMH), adanya dugaan permainan data pada lelang sejumlah tender proyek yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kebumen. Senin,11/7/22.
Ketua Asosiasi GABPEKNAS kabupaten Kebumen M. Al-Nawawi, beserta kuasa hukum PT Sinar mutiara T Priyanggo Trisaputro. JS, SH. MH., juga dari kuasa hukum tergugat. Hadir dipersidangan ke tiga di PN Kebumen. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 s/d 11.30 WIB.
Adanya sidang pada hari ini, merupakan sidang lanjutan pemeriksaan pembacaan gugatan usai mediasi yang ketiga kalinya mengalami kebuntuan (deadlock). Dalam mediasi kemarin kami selaku kuasa hukum masyarakat Kebumen menyayangkan, adanya ketidak pahaman dari para tergugat, adanya resume yang disampaikan.
Pada prinsipnya gugatan bukan untuk menang atau kalah, namun karena adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang berlangsung dipimpin Hakim ketua R. Agung Aribowo, S.H., sementara itu hasil sidang di pengadilan negeri kali ini pun masih belum ada kepastian sehingga berlanjut pada persidangan elektronik hari senin depan (18/7/22) “ucapnya Priyanggono.
Dalam jumpa pers di ruang depan Hotel Mexoli Ketua GABPEKNAS dan T Priyanggono mengatakan dalam mediasi kemarin, pihak tergugat menyampaikan tawaran “sebaiknya laporan pengaduan untuk dicabut saja.
Lebih lanjut “Adanya hasil temuan dan kajian kami selaku lembaga GABPEKNAS dan kuasa hukum PT Sinar Mutiara, menduga adanya permainan data saat pelelangan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) TA 2022.
Aspirasi Asosiasi GABPEKNAS dalam hal ini, tidak mempunyai kepentingan apapun melainkan, untuk mendorong dan memperbaiki kinerja pemerintah kabupaten Kebumen, dalam proses pelelangan tender proyek supaya tahun ini dan kedepannya dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedural,”jelasnya.
Dugaan permainan lelang itu diperkuat adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan oleh beberapa pihak, untuk memenangkan oknum tertentu. Bahkan indikasi ada dugaan “pat gulipat” juga terjadi, dimungkinkan ada kerjasama oknum UKPBJ dengan penyedia jasa / calon pemenang tender, “ungkap nawawi
Bahkan ada Salah satu kontraktor yang dinilai seolah-olah menjadi penguasa, pemenang lelang sejumlah tender di ULP Kabupaten Kebumen. Hal ini dinilai kurang tepat, profesional dan adil.
Disisi lain, para calon pelelang CV yang masih baru / taraf kecil tidak bisa mengikuti dan mendapatkan kuota proyek tersebut, sehingga banyak yang nganggur / tidak ada pekerjaan,” kata Nawawi.
Lebih lanjut, “Masih banyaknya kejanggalan yang dialami teman-teman, seperti proses pelaksanaan dan proses lelang, ada tenggang waktu yang berbada dan tidak sesuai dalam dokumen kontrak,” katanya.
Pihaknya meyakini ada oknum yang sengaja memainkan proses lelang di ULP. Ia juga mengatakan, selama proses tender lelang berlangsung peserta lelang harus memenuhi kaidah dokumen. Artinya, persyaratan teknis, harga dan administrasi harus terpenuhi, ketika tidak bisa memenuhi salah satunya artinya gugur. Namun, disini yang paling disayangkan adalah dari syarat yang disampaikan terindikasi ada sebuah pengkondisian dengan pihak / oknum tertentu. “Saya berharap monopoli sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Hasil kajian dan temuan Nawawi menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres No. 16, terkait pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada pasal 50 ayat 4 disebutkan penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah. “Ini yang terjadi tidak demikian, sehingga berpotensi adanya dugaan melanggar PP, “ujarnya nawawi selaku ketua Asosiasi GABPEKNAS.

Selaku Kuasa hukum, T Priyanggono akan tetap menindaklanjuti hasil kajian kami. Apalagi sesuai arahan Presiden Jokowi, target pemulihan Covid-19 tidak hanya pemulihan kesehatan tapi juga menuju pemulihan ekonomi masyarakat.
“Agar ekonomi berkembang di daerah maka pengadaan Barang dan jasa di daerah pun tidak boleh ada permainan dan monopoli,” jelasnya.
Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak Pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai Penyedia, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan sesuai spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Tujuannya agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.



















