BN News, Bogor – Pengungkapan terhadap pelaku pencurian tas berisi uang senilai 310 juta rupiah yang terjadi di desa waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada, 4 Juli 2022 lalu berhasil di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kejadian tersebut saat pengendara mobil Nissan X-Trail yakni Iqbal Arisandi (Korban) ini hendak menambalkan ban mobilnya yang bocor.
Namun di saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah.
Korban ini baru menyadari tas bawaannya di curi saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling,Ungkapnya.
Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus pencurian tersebut pun membuahkan hasil yang mana sebanyak 4 orang pelaku yakni A (37), YP (…), ES (32), dan K (35) berhasil kita tangkap di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Selain 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan ini masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, sehingga total terdapat 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing.
Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong.
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamqn hukuman 7 tahun penjara