BN News.Purbalingga ll Ratusan warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, menggelar aksi damai, menuntut dua oknum Perangkat Desa (Perades) dipecat dari jabatannya, karena diduga kuat telah melakukan perselingkuhan. Senin (1/8).
Aksi damai ratusan warga tersebut, berlangsung di jalan depan balai desa setempat.Dimulai sekira pukul 09.00 wib – 15.00 wib, dihadiri Forkopimcam, Satpol PP, dan BPD.Serta dikawal oleh Satuan Dalmas Polres Purbalingga.
Dalam orasinya Ustad Ali Mubarok yang merupakan perwakilan warga, menyampaikan tuntutannya, agar oknum perangkat desa berinisial ZA yang menjabat Kasi Kesra dan inisial DFR menjabat Kasi Pelayanan segera diberhentikan dari jabatannya.
“Penuntutan diberhentikannya kedua oknum perangkat desa tersebut, karena diduga kuat telah melakukan hubungan terlarang,dan sudah cukup lama, sehingga telah mencoreng & merendahkan martabat sebagai pelayan masyarakat,” terangnya.
Setelah melakukan orasi dilanjutkan Audien di Aula balai desa setempat, Ustadz Ali Mubarok kembali lagi menyampaikan, ia meminta kepala desa untuk segera memberhentikan kedua oknum perangkat desa tersebut.
“Kami berharap, Kepala Desa berani untuk memberhentikan kedua oknum perangkatnya, gak usah ragu apalagi takut saya digarda terdepan untuk membela pak kades jika nantinya akan berhadapan dengan hukum,” Ujarnya.
Dikesempatannya, Riyanto Kordinator Aksi damai mengatakan, sesuai dengan pernyataan pengunduran diri ZA dari jabatannya, dianggap sudah selesai, sedangkan untuk DFR, ia menunggu sampai tiga hari kedepan sambil mengirimkan surat ke bupati.
“Namun jika dalam kurun waktu tiga hari tidak ada itikad baik dari DFR untuk mengundurkan diri, maka kami akan menggelar aksi demo dengan massa yang lebih banyak lagi,” tandas Riyanto.
Sementara itu Kepala Desa Candinata Sukardi mengatakan, pihaknya selalu berkordinasi dengan tim dari pihak Kecamatan dan tim kuasa hukum Kabupaten untuk mengambil putusan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
“Saya hanya berpedoman pada Peraturan Daerah Purbalingga No.3 tahun 2018 pasal 24 ayat 1, yaitu dengan melakukan skorsing selama 6 bulan dan menerima 50 persen siltap, sedangkan ZA telah membuat surat pengunduran diri,” Jelas Kades Sukardi.(Saelan).