BN News.Purbalingga ll Ratusan warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, saat dalam menggelar aksi demo susulan kedua, mendapat edukasi tentang hukum dari Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono. Jum’at 5 Agustus 2022.
Kompol Pujiono, saat dalam memberikan edukasi tentang hukum ditengah aksi pendemo, lantaran adanya peristiwa dugaan tindakan perselingkuhan dua oknum perangkat desa Candinata, inisial ZA dengan DFR. Adapun ZA sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
“Ratusan warga aksi demo meminta inisial DFR untuk dipecat dari jabatan Kaur pelayanan desa Candinata oleh pak kepala desa Candinata, dengan tidak hormat karena sudah mencoreng dan membuat resah warganya,”ujarnya.
Wakapolres menambahkan, dalam hal pemberhentian seorang jabatan perangkat desa secara otomatis hanya ada tiga hal yaitu, melakukan makar, korupsi, dan meninggal dunia.
“Namun untuk oknum inisial DFR yang diduga telah melakukan selingkuh, kepala desa Candinata sudah tepat mengambil sangsi pemberhentian sementara selama enam bulan dan mendapat siltap 50 persen, yang seharusnya dilakukan bersurat dahulu,” terangnya.
Wakapolres juga menyebutkan, dalam dugaan kasus perselingkuhan oknum perangkat desa Candinata inisial ZA dan DFR, pihaknya akan mencoba menemui pihak DFR agar legowo untuk menerima permintaan tuntutan dari warganya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih, kepada warga desa Candinata dan semua pihak, yang telah menjaga kondusifitasnya, permintaan warga agar DFR dipecat dari jabatannya, kami didampingi dari perwakilan desa dan Ustadz akan upayakan mendatangi kediaman DFR atau orang tuanya,” tandas Wakapolres.
Dalam kesempatannya Ustadz Ali Mubarok, saat audiensi bersama Wakapolres, Camat, Kades serta tamu undangan lainnya menyampaikan, perumpamaan peristiwa yang dialami sama persis di daerah kota lain.
“Menurut saya kasusnya sama, tapi mendapat sangsi tegas dipecat oleh pihak kepala desa, nah disini kok gak bisa, untuk itu kami mewakili warga desa Candinata, agar pak kades berani seperti kades di daerah lain,” pintanya.
Sementara itu, kepala desa Candinata Sukardi mengatakan, inisial ZA sudah mengundurkan diri, sudah kami proses dengan meminta rekomendasi kepada Camat Kutasari dan pihak terkait.
“Inisial ZA saya kira sudah selesai, sedangkan untuk inisial DFR, kami mempedomani regulasi atau aturan dari pemerintah yang berlaku yaitu, Perda Purbalingga No.3 tahun 2018 pasal 24, yaitu memberikan sangsi pemberhentian sementara selama enam bulan dan siltap 50 persen,” jelas kades Candinata.(Saelan).