
BN News. Kebumen || Telah dilaksanakan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kebumen berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No.3/Pdt.Eks/2021/PN.Kbm tanggal 29 Juni 2022. Pada Selasa, (9/8/22).
Adapun obyek Eksekusi adalah sebidang Tanah seluas 204 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak di Blok Sidokangen RT.03 RW.01 Desa Sidoharum Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No.00371, Surat Ukur No.206 tanggal 02 Februari 2012

Dalam pelaksanaan Kegiatan Eksekusi tersebut hadir Pemohon Eksekusi Bapak Ngadiman dan termohon eksekusi ibu Agil Ariffianti Bistri Pratiwi Sakaria dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sidoharum Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, bersama pihak keamanan TNI dan Polri. Eksekusi berjalan lancar oleh karena pihak Termohon Eksekusi setelah dibacakannya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen dengan penuh kesadaran mempersilahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan Eksekusi tersebut pada pukul 09.00 Wib s/d selesai
Selanjutnya setelah pelaksanaan Eksekusi selesai Jurusita menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang telah ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek Eksekusi.
(Adiyatama)



















