BN News. Sukabumi – Polsek Cibadak Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Kasus Provokasi Atau Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial. Selasa (16/8/2022)
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cibadak Akp Ridwan Ishak.,S.Ap merilis keberhasilan Polsek Cibadak dan Reskrim Polres Sukabumi dalam pengungkapan kasus provokasi atau Ujaran kebencian melalui salah satu akun media sosial Facebook.
Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cibadak Akp Ridwan Ishak.,S.Ap bahwa Polsek Cibadak dan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan dua pelaku yang telah membuat postingan yang membuat keresahan masyarakat.
” Alhamdulillah Polsek Cibadak dan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan dua pelaku yang telah membuat postingan yang membuat keresahan masyarakat,” Kata Ridwan
Diterangkan pula oleh beliau bahwa berawal dari laporan hari selasa tertanggal (16/8/2022) terkait dugaan adanya tindak pidana Provokasi Atau Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Facebook. Pihak Polsek Cibadak bersama Reskrim Polres Sukabumi melakukan respon cepat dengan upaya penyidikan dan penyelidikan.
Dimana di ungkapkan olehnya pula bahwa berawal dari pada hari Sabtu pada tanggal 13 agustus 2022,sekira jam 20.30 wib tepatnya depan kantor pegadaian yang beralamat Jl.Suryakencana Kelurahan Dan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dimana terduga pelaku bersama temanya sekelompok komunitas motor yang teridentifikasi berinisial HD dan AZ membuat video melalui siaran live medsos facebook milik akun AZ yang berisikan provokasi kebencian berdasarkan sara dengan kata kata kotor serta menantang komunitas motor lainnya.
” Pada awalnya terduga pelaku bersama temanya sekelompok komunitas motor yang teridentifikasi berinisial HD dan AZ membuat video melalui siaran live medsos facebook milik akun AZ yang berisikan provokasi kebencian ” Ungkapnya
Dijelaskan pula dirinya dari hasil penyelidikan pada akhirnya di dapat petunjuk terduga pelaku yang berinisial HD (30 tahun) yang berasal dari wilayah Kecamatan Cibadak dan DS (20 Tahun) berasal dari Kecamatan Caringin. Hingga pada hari selasa pada tanggal 16 agustus 2022, sekira pukul 13.00 wib unit reskrim polsek cibadak bersama buser polres sukabumi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku HD (30 tahun) di rumahnya dan membawa terduga pelaku ke polsek cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lalu selanjutnya.
” sekira pukul 13.00 wib unit reskrim polsek cibadak bersama buser polres sukabumi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku HD (30 tahun) di rumahnya ” Jelasnya
Ditambahkan pula olehnya berdasarkan terduga pelaku yang telah diamankan Unit reskrim polsek cibadak bersama buser polres sukabumi berkordinasi dengan unit reskrim polsek caringin melakukan pencarian dan berhasil kembali mengamankan terduga pelaku penyebaran video yang berisikan provokasi DS (20 tahun) Alias RV di kediamannya.
” Unit reskrim polsek cibadak bersama buser polres sukabumi berkordinasi dengan unit reskrim polsek caringin melakukan pencarian dan berhasil kembali mengamankan terduga pelaku penyebaran video yang berisikan provokasi DS (20 tahun) Alias RV ” Tambahnya
Atas perbuatan para terduga pelaku dapat di jerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan undang – undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 182 KUHPidana dan atau pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun.