
BN News. Kebumen || Jangan ada dusta diantara kita. Pepatah mengatakan, “Tiada gading yang tak retak. Pemicu permasalahan bisa saja terjadi bukan hanya kepada orang lain, namun juga bisa terjadi diantara saudara sendiri. Jum’at, (19/8/22).

Adanya konflik berkepanjangan berkaitan dengan saling claim, atas Hak kepemilikan tanah dan bangunan rumah permanen di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, berawal dari adanya kesalahfahaman dan miskomunikasi yang kurang baik. Saling memperkuat asumsi dapat menjadikan salah faham sesuai versi masing-masing, antara kedua belah pihak. Marso dengan adik kandungnya Suryati.

Apalagi hal tersebut sudah merambah kepada orang lain (ada ikut campur dari pihak lain) walaupun menantunya sendiri.
Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada hari Jumat, 19/08/22 di kantor balai desa Candirenggo Kecamatan Ayah pada pukul 13.30 hingga pukul 14.30WIB.
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak antara lain Walidin suami Suryati, dan Marso Ayah Wawan. Adapun pihak lain (menantu suryati) yakni kholiludin, yang informasinya sebagai kepala sekolah MTs Negeri 1 Kebumen, Kadaryanto,Kepala Desa Candirenggo Mustoha, Sekdes muslimin, Kadus Sutrisno, Ketua RW 004 Mislam, ketua RT 003 Paidi, mantan kades Kalibangkang Bahrun, beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dari Forkopimcam Ayah hadir Camat Ayah Imam, Polsek Ayah AIPTU Aris dan BRIPKA Agung, Babinsa Koramil Ayah Tamim Sobri, dan kuasa hukum Suryati “M Fandi Yusuf, S.H., M.H.,

Pada saat gelar acara mediasi, ada sedikit ketegangan dan diduga karena pihak Suryati selaku pendiri bangunan permanen di atas tanah milik Marso diduga kuat, tidak ada kesepakatan izin secara resmi (administratif tertulis). Dasar hukumnya pada pasal 44 UUPA No. 5/1960 yang mengatur tentang, “membangun dan memiliki bangunan permanen di atas tanah pihak lain hanya dimungkinkan di atas tanah milik, atas dasar hak sewa.
Pada masa silam Pak Marso menyampaikan kepada adik kandungnya saudari Suryati yang mana bangunan rumah kayu tersebut jika dilihat kurang baik, marso mempersilakan untuk bisa diperbaiki seperti di cat ulang, kayu yang keropos diganti, bukan untuk dibangun secara permanen (gedung), “jelas Marso.
Awalnya tanah tersebut akan dijual, Marso pun menawarkan kepada Suryati terlebih dulu, namun sejak lama ditunggu-tunggu suryati namun tidak ada kesepakatan harga dan kepastian, bahkan menurut marso diduga Suryati sengaja mengulur waktu dan seolah-olah menghalangi, sehingga akhirnya pada Jum’at 19/08/2022 marso memutuskan tanah/aset tersebut tidak dijual.
Pada minggu lalu pihak Suryati bersama menantunya Choliludin didampingi kuasa hukumnya, M Fandi Yusuf.S.H.,M.H., mendatangi rumah marso dengan dalih menawar tanah tersebut dengan harga yang jauh dibawah harga umum yakni di angka kisaran Rp 8 juta, sementara marso meminta seharga Rp 13 juta, “ucap Marso.
Sementara itu, justru dari pihak Suryati bernama Choliludin (Menantu) sembari memperkuat argumennya dengan mengutarakan sejarah silam, yang mana menurut marso itu tidak sesuai sebab,dan perlu diketahui bahwa Choliludin sendiri hanya sebagai menantu suryati, namun seolah olah ingin tetap mempertahankan/memiliki/menguasai tanah milik marso, “menurutnya.
Lebih lanjut, “Marso marah sekali ketika mendengar ucapan dari kuasa hukum Suryati (M.Fandi Yusuf,S.H.,M.H.,) dan mengatakan jika seperti itu kami meminta 60-40% Dari hasil penjualan tanahnya, sehingga Marso sendiri menduga ada tekanan berat, intervensi dan seolah olah mau dirugikan. Ucapan itulah yang diduga menjadi pemicunya.
Suryati diperbolehkan menempati tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun tidak pernah sedikitpun dimintai uang oleh Marso, selaku kakak kandungnya. hal tersebut menurut penuturan Marso kepada media Bela negara, dikarenakan secara ikhlas, rasa kemanusiaan kepada Suryati yang merupakan adik kandungnya. Merasa belas kasihan dan ingin melihat adik kandungnya hidup bahagia. Marso tidak menyangka jika permasalahan seperti ini akan terjadi pada dirinya,”ucap marso kepada Awak media di kediamannya.

Klarifikasi berlangsung dengan keputusan bahwasanya Marso memberikan kompensasi kepada Suryati sejumlah uang 15 juta rupiah, dan diketahui serta disaksikan oleh semua yang hadir dalam forum klarifikasi tersebut.
Di waktu yang sama, “Choliludin” selaku menantu Suryati mengatakan jika ada sejumlah uang kompensasi bangunan rumah tersebut, nantinya akan disumbangkan kepada masjid.
M. Fandi Yusuf,S.H.,M.H., selaku kuasa hukum Suryati mengatakan, jika memang tanah tersebut tidak jadi dijual maka selayaknya ada kompensasi.
Dan diwaktu dan tempat yang sama M Fandi Yusuf,S.H.,M.H., juga meminta maaf atas ucapan 60%-40% yang menjadi sebuah pemicu perseteruan antar saudara apalagi masih saudara kandung .
(Adiyatama).



















