Pembekalan RKUHP Secara Daring, Oleh Wamenkumham,diikuti Seluruh KaKanwil Kemenkumham

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN News.Semarang || Kick-Off Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly Minggu yang lalu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward OS Hiariej, mensosialisasikan RKUHP secara serentak, secara daring diikuti oleh seluruh Kakanwil.Hal tersebut diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Pada Kamis 1 September 2022.

Menurut Edward, kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana penyebaran informasi untuk menciptakan kesepahaman masyarakat terkait isu-isu krusial RKUHP. Demi mewujudkan azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng A.Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana dan para mahasiswa magang.

Dikesempatannya, Prof Eddy, dengan sapaan akrabnya, saat membuka materi diskusi terkait RKUHP menyampaikan alasan mengapa KUHP yang berlaku sekarang perlu dilakukan perubahan.

“KUHP yang sekarang kita pakai merupakan peninggalan Belanda dan sudah berlaku kurang lebih 104 tahun dan telah mengalami revisi secara parsial,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa, KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

“Karena mempertahankan Azas Legalitas yang memiliki kecenderungan menghukum dan tidak memiliki alternatif sangsi pidana. Salah satu misi yang dibawa dalam pembaharuan KUHP ini yaitu Dekolonisasi,” sambungnya.

Menurutnya, Dekolonisasi ini merupakan misi untuk menghilangkan nuansa kolonial yang merujuk dan berorientasi pada suatu Negara yang menjajah Negara lain. Dimana konsep-konsep mendirikan dan menundukkan masih berlaku.

“Dekolonisasi merupakan upaya menghilangkan substansi KUHP lama yaitu untuk mewujudkan Keadilan, Korektif, Rehabilitatif, Restoratif dan memuat Alternatif sangsi pidana,” terangnya.

Lanjutnya, Prof Eddy menguraikan isu-isu krusial dalam perjalanan disahkannya RKUHP. Ada sekitar 14 isu krusial yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 diantara sudah ditake out.

“Yang pertama sudah kita take out mengenai Advokat Curang, bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya Advokat, bisa Jaksa, bisa Panitera dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pasal-pasal lain yang sudah ditake out diantaranya, Dokter dan Dokter Gigi yang praktek tanpa izin, Penggelandangan, Unggas yang merusak tanaman, serta Penganiayaan Hewan.

Sementara itu, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa, RKUHP ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat.

“Ia berharap dari materi yang dibawakan oleh Wamenkumham dapat dijadikan materi pembahasan di setiap Kantor Wilayah terutama para Fungsional Penyuluh Hukum,” pungkasnya. (Saelan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.