BN News.Purbalingga || Kasus dugaan tindakan Asusila kembali terjadi, seperti halnya yang dialami oleh DW (14) warga Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri.
Saat awak media menemui DW di rumah tinggalnya Sabtu 1/9/2022 yang lalu, sekira pukul 12.00 wib, DW yang saat itu di dampingi Sigit kerabatnya,terlihat wajahnya tersipu malu menceritakan peristiwa yang dilakukan oleh pamannya sendiri sejak ia masih duduk di bangku SMP.
“Awalnya paman saya sering datang kerumah saat ayahku tidak ada dirumah mencari buah kelapa dan keadaan dirumah sepi, saat itu saya didekap dari belakang,” katanya.
Menurut DW, dekapan pertama dan dekapan pada hari berikutnya biasa saja, namun dekapan berikutnya itunya pamanku dimasukin punyaku.
“Semenjak itu pamanku sering melakukan hal itu, ketika dirumah tidak ada orang tuaku, yang terakhir dia lakukan itu sampai aku masuk SMK kemarin,”.lanjut DW.
Akibat peristiwa tersebut DW memberi tahukan kepada ayahnya, mendengar hal itu, sontak membuat kaget ayah DW, Kemudian DW dan ayahnya didampingi Sigit kerabatnya, melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.
Kendati masih ada hubungan keluarga, ayah DW tetap minta dilakukan proses hukum yang berlaku untuk memperoleh keadilan, hingga berita ini di turunkan kasusnya dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dan terduga pelaku sudah ditahan.
Sekedar diketahui, ibunya DW meninggal dunia satu tahun yang lalu, dia dirumah sering sendirian sehingga kurang pengawasan, karena ayahnya setiap harinya diluar rumah sebagai pedagang buah kelapa.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun. (Saelan).