
BN News.Banyumas || Banyumas || Aparatur Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas dan BPD serta Unsur Lembaga Desa, mengikuti penyuluhan hukum dari Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Senin (19/9/2022).
Penyuluhan terkait hukum tersebut, bertempat di Gedung Olah Raga desa setempat, yang dihadiri juga oleh seluruh jajaran pejabat Forkopimca Baturraden, yang dimulai sekira pukul 13.00 Wib.
Saat awak media Belanegaranews.com menemui Pranoto SH, salah satu Tim nara sumber Kejari Purwokerto menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran terkait hukum kepada seluruh masyarakat pada umumnya.
Selain itu menurut dia, terkait dana desa yang cukup besar, agar tidak ada penyimpangan. Sehingga perlu adanya pembinaan dan pendampingan terutama dari sisi hukum.
“Penyuluhan hukum tidak hanya masalah keuangan saja, tetapi termasuk problem-problem yang ada di lingkungan masyarakat,ditampung dan diberi penjelasan.lntinya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum,” terangnya.
Pranoto SH berharap, keuangan desa tidak ada penyimpangan atau dikorupsi, karena selama ini masih ditemukan masih ada penyimpangan/korupsi Dana Desa, bahkan sudah kami sidangkan.
“Dengan dasar itu, maka kami memberi pengarahan, agar kedepan tidak adalagi perkara korupsi/penyimpangan terutama Dana Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Barkah Pujianto Kepala Desa Karangtengah menyampaikan, terkait penyuluhan tentang hukum pada hari ini,kami selaku pemerintahan desa yang masih awam tentang hukum sangat berguna sekali.

“Dengan adanya penyuluhan tentang hukum ini, kami jadi paham tentang permasalahan-permasalahan hukum, nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat di setiap wilayah Kadus,” jelasnya.
Barkah Pujianto menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program tahunan yang kedua. Agar warga kami paham tentang masalah hukum perdata ataupun pidana,
“Seperti halnya undang-undang I-TE yang sekarang hampir 70 persen pengguna ponsel, maka harus lebih berhati-hati,” pungkasnya. (Saelan).



















