BN News.Banjarnegara || Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengguna uang palsu yang dilakukan oleh E (60) warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, terhadap korban S seorang pawang kuda lumping (53) warga Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara. Jum’at (30/9/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian ini bermula ketika sekitar tahun 2017 saat korban S dikenalkan oleh temanya dengan tersangka E.
Kemudian pada 21 Agustus 2022, sekira pukul 18.00 WIB tersangka E kembali berkunjung kerumah S dengan maksud silaturahmi, pada saat itu tersangka membawa jimat/ pusaka “Popok Wewe” dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
“Pada saat itu S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib, karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka E memberikan uang kertas senilai Rp.1 juta pada S. Tak hanya itu, E juga meminta S mencarikan ‘Batara Karang’ atau sejenis jimat jenglot,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jum’at (30/9/2022).
Setelah uang diterima, lanjut AKBP Hendri, kemudian S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak, sebelum membeli minyak S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya.
“Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara, pada tanggal 25 Agustus 2022, tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang,” tuturnya.
Menurut dia, S merasa curiga terhadap E lalu menghubungi anggauta Polres Banjarnegara, memberitahukan bahwa tersangka E untuk saat ini berada di rumahnya dengan tujuan menanyakan Jimat Pusaka yang dipesanya berupa BK (Betara Karang).
“Korban kemudian ia berpura-pura mengajak tersangka, untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, yang memiliki jimat Betara Karang, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas,” kata dia.
Setelah tersangka bersedia, sambung Kapolres, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, S mengajak makan malam di Kuliner Taman Kota, tak butuh lama anggota Polres Banjarnegra mengamankan terduga dibawa Mapolres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan barang-barang di tas warna hitam yang dibawa tersangka, terdapat banyak kertas yang mirip uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 160 Lembar, pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 110 Lembar,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan petugas Sat Reskrim bahwa, tersangka E datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat, namun karena tidak mempunyai uang asli yang cukup banyak, sehingga tersangka menggunakan uang palsu.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa, untuk mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp.100.000,- dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang,” imbuh Kapolres.
Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan di Bank lndonesia Cabang Purwokerto, bahwa barang bukti dari E ini merupakan uang palsu,kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bank lndonesia Cabang Purwikerto, tertanggal, (1/9/2022).
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya. (Saelan//Humas Polres Banjarnegara).