BN News || Kebumen || Tersangka berinisial AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring, sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan kepada Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, kabupaten Kebumen, hingga meninggal dunia, mulai temui titik terang.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka mengaku sakit hati karena asmara, wanita selingkuhannya juga dekat dengan korban. Adanya perihal tersebut, pertemanan keduanyapun menjadi renggang.
“Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka sambil marah-marah, karena persoalan (cinta segitiga),” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Senin 7/11/22.
Tersangka sakit hati lalu menaruh dendam kepada korban. “Puncaknya, sekira pukul 09.30 WIB, Jumat 04/11/22 tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, berniat membuat perhitungan dengan korban (Sarijan).
Tersangka menghampiri korban, mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu.
Saat mulai terjadi cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai dan berujung tersangka pergi selanjutnya korban melanjutkan pekerjaannya.
Namun saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.
“Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah,” pungkasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai,” jelas Aiptu Catur. (Adiyatama//Humas Polres Kebumen).