PTPN VIII se-wilayah Garut Menggelar Deklarasi Pakta Integritas dari Gangguan Usaha Perkebunan

Sharing is caring!


BN News || Garut – PT Perkebunan Nusantara VIII se-wilayah Garut menggelar Deklarasi Pakta Integritas terkait keberadaan kondisi dan situasi PTPN VIII Cisaruni dari upaya Gangguan Usaha Perkebunan. Deklarasi dilaksanakan di PTPN VIII Cisaruni, Unit Kebun Papandayan, Desa Margamulya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (10/11/2022)

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memotivasi seluruh karyawan PTPN VIII di Wilayah Garut mengenai keberadaan PTPN VIII yang menjadi sumber mata pencaharian sebagai sawah dan ladang seluruh karyawan PTPN VIII.

Dikatakan Kepala Administrasi PTPN VIII Ade Ahmad kepada Bela Negara News bahwa Deklarasi Pernyataan Sikap terkait keberadaan kondisi dan situasi PTPN VIII Cisaruni dari upaya Gangguan Usaha Perkebunan yang dibahas pada pelaksanaan Rapat Koordinasi perihal penanggulangan konflik atau gangguan usaha perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Hasil Rakor kami mengevaluasi upaya penanggulangan Gangguan Usaha Perkebunan. Baik upaya penanggulangan secara hukum, juga situasi dan kondisi di lapangan,” katanya.

“Kami fokus pada penanggulangan situasi dan kondisi di lapangan. Penanggulangan secara hukum sudah ada progres yang lebih baik dan mudah-mudahan cepat selesai,” sambungnya.

“Tapi ternyata di lapangan seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, gangguan usaha perkebunan dengan pengrusakan lahan ternyata lebih parah bila dibandingkan dengan yang awal. Kasus baru, dengan total lahan yang di rusak kurang lebih 20 hektar. Jadi bukannya mereda, melainkan lebih ekstrim dengan ribuan teh yang dibabat juga pohon kayu yang notabene sebagai pohon pelindung pun sekarang di tebang,” ungkap Ade Ahmad.

Atas dasar tersebut maka dilaksanakanlah Deklarasi Pakta Integritas dengan Pernyataan Sikap terkait keberadaan kondisi dan situasi PTPN VIII Cisaruni dari upaya Gangguan Usaha Perkebunan yang tertuang dalam Deklarasi Pakta Integritas pernyataan sikap terkait PTPN VIII. Kegiatan diikuti oleh seluruh PTPN VIII se-wilayah Garut seperti: Cisaruni, Dayeuh Manggung, Papandayan, Bunisari Lendra dan Miramare .

“Seluruh karyawan PTPN VIII se wilayah Garut berkomitmen siap untuk menjaga aset PTPN VIII sebagai sawah ladang sumber penghasilan karyawan PTPN VIII dari gangguan pihak manapun sampai titik darah penghabisan. Itu pernyataan sikap seluruh karyawan PTPN VIII wilayah Garut yang dituangkan kedalam pakta integritas dengan ditandai oleh tinta darah masing-masing karyawan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 10 November 2022 tepat di hari Pahlawan tahun 2022,” pungkas Kepala Administrasi PTPN VIII Cisaruni Ade Ahmad.

Kegiatan dihadiri dari kantor pusat GM Manajemen Aset, Manajer PTPN VIII se wilayah Garut disertai dengan Satgas SPBUN masing-masing Unit, Site Manager PT AOA, Gada 88, Sekretaris Perusahan Sub Bagian Hukum Cooperation. (CG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. PTPN VIII sendiri yg menghancurkan perusahaanya karna menterlantarkan tanah nya karna menurut UUPA no 5 th 1960 pasal 34 HGU perkebunan hapus salah satunya karna di terlantarkan jadi secara hukum PTPN VIII sudah tidak punya hak di kebun cisaruni dan papandayan.rakyat yg menggarap bukan pengganggu tapi mengambil hak nya.