BN News. Banyumas || Kamis (2/3/2023) Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Tambaksari Kecamatan Kembaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (27/2/2023) dimana AA (49) tega melakukan penganiayaan kepada cucunya sendiri, yaitu AAM.
“Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim melanjutkan, menurut keterangan yang didapat, pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri dikarenakan sesaat setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar dicelana. Hal tersebut membuat pelaku marah yang mana kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. Disamping itu pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota sehingga pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan korban menjalani rawat inap di rumah sakit.
Untuk saat ini AA kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, tutup Kasat Reskrim.
(Sumber : Humas Polresta Banyumas // Rep : Warto).