BN NEWS || JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan para penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya hingga Polres jajaran. Tujuannya membahas proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.
“Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau,” kata Karyoto kepada wartawan
Karyoto menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi secara positif upaya Kapolda Metro Jaya memberikan kepastian hukum kepada setiap aduan yang masuk. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mendukung wacana Kapolda tersebut.
“Ini yang sudah kami tunggu dari seorang pimpinan POLRI yang berintegritas. Irjen Karyoto mantan Direktur di KPK sudah banyak paham mengenai penyidikan. Kami berharap beliau bisa tegas dan menindak Para Penyidik yang bermain kasus dan masuk angin. Kepastian hukum adalah hal terpenting yang ditunggu oleh setiap pelapor dan pencari keadilan. Saya optimis di masa jabatan Irjen Karyoto kasus mandek bisa berjalan,” katanya, Jumat (12/5/2023)
Bambang menambahkan bahwa selama masa jabatan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, kasus Investasi bodong mandek semua di Polda Metro Jaya.
“Dugaan kami masuk angin dan adanya oknum-oknum penyidik nakal yang terima gratifikasi sehingga kasus di peti eskan. Hal ini merusak citra Polri secara menyeluruh dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri. Dengan adanya wacana Irjen Karyoto, maka masyarakat kembali menaruh harapan agar kasus yang sudah di laporkan sejak 3-4 tahun lalu bisa memperoleh kepastiam hukum,” jelasnya.
Kasus Investasi Bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas harus menjadi fokus utama karena selain sudah 4 tahun lalu dilaporkan sudah naek sidik dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi.
“Raja Sapta Oktohari bukti sudah sangat jelas bahkan video RSO ngumbar janji manis depan panggung menarik dana investor sudah sangat nyata. Tapi diduga Penyidik dan atasan penyidik “masuk angin” hingga beralasan kasus perdata karena ada PKPU,” terangnya.
“Padahal semua kasus Investasi bodong ada PKPU tapi tidak menghalangi penyidik untuk penetapan tersangka seperti KSP SB, Indosurya, Kresna, dll. Kapolda harusnya berani segera copot dan demosi penyidik yang alasan kosong ini karena menghalangi kepastian hukum kepada para pelapor,” ungkapnya.
Selain Kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kasus Narada, Minnapadi, Net 89, koperasi 5 Garuda dan UOB Kay Hian yang oleh penyidik Fismondev diputar-putar tidak ada kepastian hukum. (Red/SN)