Banyumas Berhasil Raih Opini WTP dari BPK Yang ke 12 Kali

Sharing is caring!

BN News. Banyumas || Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali meraih penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penghargaan tersebut merupakan keduabelas kalinya diperoleh Kabupaten Banyumas secara berturut-turut atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Bacaan Lainnya

Penghargaan Opini WTP disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, dan Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, di Gedung BPK RI Perwakilan Jateng, Kota Semarang, Jumat 12 Mei 2023.

Opini WTP yang diraih Banyumas menunjukkan bahwa LKPD Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tahun 2022 telah disajikan secara jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Hal itu merupakan prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dan menunjukkan komitmen mereka dalam mengelola keuangan dengan baik.

Bupati Banyumas Achmaf Husein mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Banyumas.

“Alhamdulillah Jumat siang kemarin, Wakil Bupati Pak Dewo bersama Ketua DPRD Pak Budhi menerima opini WTP yang keduabelas kali. Terima kasih kepada yang sudah mendukung,” ucapnya.

Orang nomor satu di Banyumas itu juga mengatakan, bahwa prestasi tersebut akan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan di masa yang akan datang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Husein berharap, agar hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan yang kami sampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus selalu memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara akuntabel dan transparan,” kata Husein. (Sumber : Humas Pemkab Banyumas// Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.