Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sharing is caring!


BN NEWS || Cianjur – Polres Cianjur kembali menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kasus tersebut berhasil diungkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa di TKP yang berada di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur ada salah satu rumah yang digunakan sebai tempat penampungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri, maka dari itu tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur diturunkan untuk melakukan pemantauan di TKP.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan penggerebekan, disana berkumpul kurang lebih 10 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dimana di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya paspor dan dokumen-dokumen terkait dengan pengiriman PMI ke luar negeri. Dari TKP juga kami dapatkan satu orang diduga tersangka dalam hal ini sebagai penampung dari PMI unprosedural ini.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Aula Sat Reskrim, Jumat (09/06/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, adapun identitas dari pada diduga pelaku yaitu Saudari SA (38) yang merupakan warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Diketahui, diduga pelaku tersebut adalah mantan TKW yang sudah bekerja di luar negeri yaitu di Arab Saudi kurang lebih 4 tahun dan yang bersangkutan sudah kurang lebih 1 tahun melaksanakan aktivitas sebagai penampung dari calon PMI illegal.

“Adapun untuk tersangka yang lain sedang kami dalami dan kami kembangkan, tentunya untuk pelaku ini tidak melakukan sendiri pastinya dibantu dengan jaringannya. Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 buah paspor, 7 buah KTP korban, 2 buah handphone, 2 lembar surat ijin dari keluarga dan 2 lembar surat hasil medical chek up.” tambah Kapolres Cianjur.

Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.