BN NEWS || Cianjur – Polsek Sukanagara Polres Cianjur mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang korbannya tidak lain adalah anak tiri pelaku itu sendiri.
Pelaku berinisial WS (56) diamankan di Kampung Felar Anyer RT 04 RW 02 Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
Dikatakan Kapolsek Sukanagara AKP Tio kejadian berawal dari hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Kampung Gelar Anyar RT 05 RW 02 Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur tepatnya di rumah nenek korban ketika itu korban sedang menonton TV sendiri kemudian datang pelaku dan langsung memeluk dari arah belakang dan meraba-raba pada bagian tangan dan payudaranya.
“Selanjutnya korban ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Hubungan korban merasa ketakutan terhadap Ayah tirinya sendiri sehingga tidak menyampaikan hal tersebut kepada siapapun dan kejadian tersebut berlangsung berulang kali sehingga Kurang lebih 12 kali hubungan badan dan terakhir korban diketahui hamil diperkirakan usia kandungan 4 sampai 5 bulan setelah secara diam-diam korban memeriksakan dirinya ke salah satu dukun beranak (Paraji),” sambung AKP Tio. Senin (12/6/2023)
Masih menurut Kapolsek, kehamilan korban baru diketahui oleh bibinya, sehingga kejadian tersebut sampai dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Dugaan sementara untuk terlapor dikenakan pasal melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri yang usianya belum dewasa, pada saat kejadian usia masih di bawah 18 tahun. (Ayah Yana)