BN News. Banyumas || Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng, mengamankan seorang anak remaja berinisial
SR (16) yang tega membakar rumah neneknya di Grumbul Cirangkong Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan bahwa perbuatan nekat itu dilakukan SR pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada saat itu pelaku SR sempat mengatakan kepada saksi 1 yang merupakan tetangganya bahwa rumahnya terbakar, dan saat terjadi kebakaran rumah milik korban, saksi 2 yang akan memadamkan api dengan cara menyiram kasur (sumber api) sempat melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang.
“Jadi modusnya, pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar kasur kapuk sehingga rumah yang terbuat dari papan kalsibot dan seluruh isinya terbakar habis”, ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut.
“Dari keterangan Korban N , pelaku S pada hari Senin (12/6) meminta uang sejumlah enam juta rupiah dengan alasan untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak dikasih mengancam akan merusak rumah Korban”, ungkap Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang kemudian diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Kedungurang Kec. Gumelar.
Kemudian dari Unit PPA melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ditangkap, pelaku SR mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama Korban (nenek angkatnya) dan bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs, sedangkan ibu kandungnya bertempat tinggal di Karawang dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.
“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
(Sumber : Humas Polresta Banyumas//Jurnalis : Warto).