
BN News. Jakarta || Agenda Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK) Sosialisasi tentang KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 kembali dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 4 Kantor Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (08/08/2023).
Sosialisasi ini juga dalam rangka Hari Dharma Karyadhika ke 78 Tahun 2023 yang Mengusung Tema “Arah Baru Pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP)”.
Acara yang di hadiri dan dibuka secara resmi oleh Lurah Pondok Labu Nachnoer Vernier Atom Arss, Dewan Kota Jakarta Selatan Muchlis Dj., R.S. Habibi BPHN, dan Dedi Ali Ahmad, LBH Madani Berkeadilan Indonesia. Peserta yang hadir antara lain Ketua FKDM, LMK, PKK, Ketua RW, Pol. PP, Binmas, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Lurah Pondok Labu Nachnoer “menyambut baik sosialisasi yang dicanangkan BPHN Kemenkumham RI bersama LBH Madani Berkeadilan Indonesia, sebagai bagian dari pencerahan bagi pemangku jabatan”.
R.S. Habibi (BPHN) membuka sosialisasi ini dengan memahami KUHP, Latar Belakang Pembaruan KUHP, Tujuan Pemidanaan, hingga contoh-contoh kasus yang terjadi. Output substansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Habibi juga meninjau KUHP dari sisi historis, sejarah dari UU peninggalan kolonial Belanda.
Menyoroti berbagai kasus yang tengah viral seperti kasus Rocky Gerung, penghinaan agama Panji Gumilang, hubungan suami istri dalam hal seksual, perzinahan, hukuman mati, unggas, dukun santet, yang kerap terjadi di masyarakat, Dedi Ali Ahmad Direktur LBH Madani Berani menekankan kasus-kasus tersebut dalam kontek jerat hukum yang tertera dalam KUHP baru ini.
“Semoga dengan adanya kegiatan Luhkumtak ini, pejabat kelurahan dan masyarakat bisa mengerti dan faham akan tentang masalah hukum serta isi KUHP UU No. 1 tahun 2023 yang kami sosialisasikan saat ini,” Kata Dedi A Ahmad Direktur LBH Madani Berkeadilan Indonesia.
Sesi tanya jawab dari peserta atas KUHP – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang terjadi di lingkungan masyarakat menjadi diskusi yang menarik. Dan peserta yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias sekali, karena menambah pemahaman dan pengetahuan tentang hukum dan KUHP yang baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023. (Jurnalis : Suyatno).



















