BN NEWS || Bogor – Polsek Jasinga Kapolsek Jasinga Kompol Dedi Hernawan,SH bersama Panit Intel Aipda Rizwan beserta Bhabinsa Wilayah Hukum Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga Kp.Babakan Desa Jasinga tentang Pencurian Penipuan dan tindak pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang bertempat di Kp.Babakan Desa Jasinga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. (10/8/2023)
Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Pencurian Penipuan dan Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri.”
Jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi carilah perusahaan yang Legal agar terjamin payung hukumnya. Dan apabila menemukan hal – hal demikian dan gangguan kamtibmas lainnya agar menghubungi Call Center (021) 110 melayani 24 jam operator kami akan menindak lanjutti baik ke polsek terdekat maupun polres bogor, Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi.