BN News. Cilacap || Polresta Cilacap komitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan diwilayah hukum Polresta Cilacap , hal ini dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial AAI warga Kec. Kroya. Kab.Cilacap yang telah melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa ijin resmi dari pihak2 terkait seperti dinas ESDM .
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya, 28 agustus 2023 menjelaskan AAI telah menambang lahan tanah di Dusun Pejaten Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dengan menggunakan alat berupa exsavator untuk menggali lahan dan dumptruk untuk mengangkut tanahnya, ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan, 14 agustus 2023 . Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp.130.000,- dan kepeda warga luar seharga Rp.150.000,- , dan hal ini sudah berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan .Ucap Kapolresta.
Atas perbuatannya AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU nom4 th 2009 ttg pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU No.11 th 2020 ttg cipta kerja dengan perubahan pada UU no.6 th.2023 ttg penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no.2 th 2022 ttg Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar. (Sumber : Humas Polresta Cilacap//Jurnalis : Warto).