BN News. Kota Semarang || Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangkap seorang ibu rumah tangga asal Cilacap karena melakukan penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.
Pelaku berinisial TDR (24) itu merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan ada dua kasus yang menjerat pelaku. Kasus pertama yaitu penipuan jual beli online.
“Awalnya 26 Mei 2023 ada pelapor, dia ditipu terkait jual beli skin care, lapor ke Polda. Kami lakukan analisa, pelajari dan penyelidikan dan lakukan tindakan. Kami lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).
Pada 25 Agustus 2023 lalu, tim Polda Jateng menangkap tersangka terkait penipuan online tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap korbannya sudah 30 orang dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.
“Dari satu tersangka ini diketahui korban penipuan belanja online sebanyak 30 orang,” jelas Dwi.
Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online di Facebook, ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA. Tipu daya pun dilakukan termasuk mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas milik orang lain.
“Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30 kerugian Rp 250 juta,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, ternyata pelaku kredit ‘topengan’ atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain, Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
“Untuk kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan, dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta,” jelas Dwi.
Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengatakan kepada para korban yang merupakan tetangga untuk mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus kartu Prakerja. Ternyata KTP digunakan untuk pengajuan kredit dan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Selepas menerima dan diajukan ke PNM, uang diterima oleh yang bersangkutan dan uang tidak diberikan pada pemilik KTP. Alasan awal untuk urus kartu Prakerja. Dibagikan ke para pihak,” katanya.
Ia menegaskan saat ini masih satu tersangka untuk kasus kredit topengan itu. Namun diduga kuat ada pihak lain yang membantu termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit.
“Sementara tersangka cuma satu. Yang lain sedang kita kejar ” tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengatakan ia belajar soal kredit topengan itu dari teman dan petugas di PNM. Ia sebagai pencari nasabah dan sudah dilakoni sejak tahun 2020. Namun uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan untuk membayar utang karena ketagihan judi online.
“Uang untuk judi online, slot, untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga,” ujar ibu dua anak itu.
Kepada tersangka, pasal yang dikenakan hingga saat ini yaitu pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” tegas Dwi. (Sumber : Bidhumas Polda Jateng//Jurnalis : Warto).