BN News.Purwokerto || Merasa dirugikan secara Materiil dan Immateriil Kuncoro Wibowo (36) tahun Penggugat Warga Desa Brunorejo RT 002/RW 004 Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo Korban Perampasan Satu Unit Mobil Minibus Isuzu Elf warna Silver Metalik dengan Nopol B 7834 IE atas nama Bayu Suseno didaerah Wangon Banyumas sekira tanggal 14 April 2022 silam yang dilakukan oknum Dept Collector Dibawah bendera PT Kawitan Putra Sejahtera yang beralamat di Perum Green Saphire Residence Blok D no.17 Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas digugat secara Perdata melalui Kuasa Hukum Penggugat Prastowo Aji Nugroho,S.H di Pengadilan Negeri Purwokerto. Karena Korban sudah Pengadukan ke Polresta Banyumas atas kejadian yang menimpa dirinya sekira 1 Tahun yang lalu namun pengaduan dirinya tidak ada tindak lanjut dari APH yang berwenang.
Saat Konferensi Pers di depan Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 14.30 Wib Kuasa Hukum dari Penggugat menyampaikan “bahwa Kliennya adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut yang dibeli dan ada tanda bukti pembelian serta memiliki BPKB kendaraan tersebut dan tidak pernah merasa mempunyai hutang ke pihak koperasi manapun kecuali dengan Bank Mandiri Mitra usaha Unit Kutoarjo sebesar Rp.50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan menjaminkan BPKB dan itupun sudah dilunasi karena mobil diambil paksa oleh Para Dept Collector dari PT.Kawitan Putra Sejahtera serta untuk bukti laporan ke pihak kepolisian atas kepemilikan yang sah dan beban spikologi kerena merasa malu kepada tetangga dibilang beli Mobil Bodong”.ucapnya.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan baik Pengaduan Ke Polresta Banyumas maupun Negosiasi ke pihak PT.KAWITAN PUTRA SEJAHTERA namun sampai hari ini belum membuahkan hasil sampai kita gugat secara Perdata Ke Pengadilan Negeri Purwokerto namun dari pihak PT Kawitan tidak menghadiri Persidangan alias mangkir,”tambahnya.
Kuasa Hukum Penggugat Prastowo Aji Nugroho,S.H juga menambahkan hari ini (25/9/2023) kami berencana akan cabut pengaduan ke Polresta Banyumas dan Permasalahan ini akan kami diadukan ke Polda Jawa Tengah.
Semoga permasalahan yang sedang dihadapi Penggugat/Korban (Kuncoro Wibowo) secepatnya bisa terselesaikan dan mendapatkan Keadilan yang seadil adilnya.harapnya. (Red).