BN News. Purbalingga || Penganiayaan disertai intimidasi terhadap wartawan terjadi di SD Negeri 1 Buara Kecamatan Karangayar Kabupaten Purbalingga, korban (Ansor) adalah Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Purbalingga, seluruh anggota insan pers berkumpul dan menggelar aksi solidaritas sesama rekan Media, setiap wartawan dari masing masing Media yang tergabung dalam wadah Sekber IPJT mengecam dan mengutuk keras terhadap tindakan kekerasan terhadap awak media/Jurnalis yang terjadi di SD Negeri 1 Buara.
Ansor (Media Jurnal Polisi) yang juga Ketua IPJT DPC Purbalingga dalam hal ini adalah korban menyampaikan kronologi kejadian, “berawal saat saya sedang melakukan konfirmasi di SD Negeri 1 Buara pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib terkait pengerjaan Proyek rehabillitasi pembangunan SD Negeri 1 Buara yang alokasi anggaran menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kami datang dengan cara yang baik baik dan menggunakan etika, namun oknum guru (HR) yang menemui justru kami di TKP justru menanggapi dengan sikap yang tidak bersahabat dan sangat arogan, menggebrak meja dan berucap dengan nada keras yang mengundang banyak orang untuk menghampiri dan memojokkan saya”.ungkapnya.
Ansor menambahkan, “saya di perlakukan seperti pelaku kriminal, di bentak, di lempar dengan tempat pulpen yang mengenai wajah saya, di lempar dengan puntung rokok yang masih menyala, di intimidasi dengan ancaman dan di paksa untuk membuat surat pernyataan oleh adik dari Oknum Guru (HR) yang juga bekerja di tempat tersebut agar tidak akan berurusan dengan SD Negeri 1 Buara lagi”.tambahnya.
Salah satu rekan media yang tergabung di IPJT DPC Purbalingga dengan sigap segera melakukan komunikasi dengan Kapolres Purbalingga melalui Whasttsap, AKBP Hendra Irawan S.I.K mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke Polres Purbalingga, korban bersama rekan pers segera melakukan pelaporan dan saat ini dalam Penanganan Polres Purbalingga.
Penasehat IPJT DPC Purbalingga Erna Rumianingsih, S.H, M.H mengungkapkan, “kekerasan terhadap wartawan/Jurnalis yang terjadi di SD Negeri 1 Buara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apalagi wartawan bekerja dan di lindungi oleh Undang Undang, menurut UU No.40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Limaratus Juta)”.ungkapnya.
Erna juga menambahkan, “Profesi wartawan merupakan kontrol sosial mereka adalah pilar ke empat dari UUD jangan sampai ini menimbulkan dampak tidak baik bagi seluruh insan pers jawa tengah kami akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini”.tambahnya.
Seluruh anggota yang tergabung dalam Wadah organisasi Sekber IPJT dari beberapa kabupaten juga akan melakukan aksi solidaritas dan akan mengawal kejadian yang menimpa ketua IPJT DPC Purbalingga.
Ketua DPP IPJT Ir.Supriyanto, S.H, M.H juga mengungkapkan, “kami akan mengawal kekerasan wartawan yang menimpa rekan kami ketua IPJT DPC Purbalingga dalam hal ini sebagai korban kriminalisasi sampai tuntas, karena ini mencoreng nama baik Insan Pers Jawa Tengah” pada khususnya dan Insan Media pada Umumnya.pungkasnya. (Red).