Dimanakah Pihak Kepolisian di Cikande…?

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Penulis : Cecep Supradin
BN NEWS, JAKARTA ||  Pemerintah, sepatutnya menjadi orangtua bagi warganya dari semua golongan, tidak terkecuali walaupun ia seorang asing.

Bacaan Lainnya

Melalui penjaga keamanan dalam hal ini adalah Kepolisian, pemerintah harus terus melindungi dan memberikan rasa nyaman masyarakat dalam semua kegiatan, lebih khusus lagi kegiatan usaha apalagi investor-investor asing yang berkegiatan di dalam negeri.

Berbicara kegiatan usaha, penulis ingin menyikapi apa yang telah dan sedang terjadi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam persoalan ini, penulis melakukan panggalian inforrmasi terhadap apa dan mengapa terjadi demo atau mogok kerja di lingkungan PT Pelita Enamelware Industry (EI-re) Co.tepatnya Jl. Raya Serang Km. 168 Cikande, Serang, Banten, Indonesia 42186.

Dari hasil informasi yang penulis dapatkan, demo atau mogok kerja tersebut disebabkan adanya keinginan dari pendemo terkait uang. (Penulis belum mendapatkan apa pokok)

Namun, dalam hal ini, apakah para pendemo yang berjumlah kurang lebih 30 orang melakukan aksi tanpa ada aturan…? Apakah mereka tidak terkena aturan dalam melakukan aksi. Jika mereka masih dianggap pekerja, apakah Undang-undang (UU) No.13 Tahun 2003 tidak berlaku bagi mereka…? dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang timbul karena aksi mereka diduga telah merusak dan mengintimidasi karyawan yang hendak masuk lingkungan perusahaan.

Aksi mereka pun telah menghentikan kegiatan-kegiatan pihak yang tidak ada hubungannya dengan aksi demo teraebut dalam hal ini pihak lain adalah bukan pihak PT. Pelita EI karena sasaran pendemo adalah PT. Pelita EI.

Bahkan, apa yang telah dilakukan oleh para pendemo ini (perusakan mobil karyawan-red) telah dilaporkan ke Polda Banten akhir bulan September lalu.

Akan tetapi, penulis dalam persoalan ini ingin mengupas bahwa apakah UU No.13 Tahun 2003 masih ada dan masih berlaku..?.

Sebab dalam ketentuan yang berlaku dalam UU tersebut pada pasal 140 didalamnya menyebutkan bahwa pekerja yang hendak melakukan aksi, sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum waktu mogok kerja harus memberi pemberitahuan dan jika tidak kegiatan mogok kerja dianggap kegiatan ilegal. Namun faktanya, mereka baru memberikan pemberitahuan dua hari kemudian langsung demo.

Berdasarkan keterangan karyawan PT. Pelita EI, yang melakukan aksi tersebut orang-orang yang bukan pekerja pun ikut melakukan aksi bahkan mereka lah yang diduga melakukan pengrusakan dan dilakukan didepan aparat kepolisian. Lho, ada apa dengan pihak kepolisian..?

Jika mengacu kepada aturan yang berlaku, sudah sepatutnya pihak kepolisian yang bertugas memberikan rasa aman kepada siapapun. Seharusnya bisa melakukan tindakan tegas terhadap apa yang dilakukan oleh para pendemo.

Mungkin, menurut hemat penulis, jika memang masih ingin memberikan kebebasan kepada para pendemo sesuai aturan. Mungkin kepolisian bisa memberikan batasan wilayah mana lokasi yang bisa dipakai pendemo melakukan aksi dan bisa dibatasi oleh “police line” agar tidak menggangu aktifitas perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT. Pelita EI sebagai sasaran para pendemo.

Pihak kepolisian dalam hal ini pun harus juga bisa mengamankan kegiatan investasi asing yang berkegiatan di wilayah tersebut dan terganggu oleh kegiatan pendemo.

Jika hal tersebut dibiarkan, bisa menggangu iklim iklim investasi khususnya di Banten dan ini bertolak belakang dengan apa yang dicanangkan pemerintah pusat.

Penulis pun telah meminta tanggapan kepada Kapolres Serang dan Kapolsek Cikande, tapi masih “bungkam”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.