Korupsi Ratusan Juta, Kasir SPBU Perusda di Sokaraja Banyumas Diamankan Polisi

Sharing is caring!

BN News. Banyumas || Kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40) dilaporkan perusahaannya sendiri ke Mapolresta Banyumas. Dia diduga telah menggelapkan uang perusahaan daerah lebih dari 600 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Laki-laki warga Desa Sokaraja Lor tersebut, dilaporkan oleh perusahaan dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, SIK, MH, membenarkan adanya laporan tindak pidana korupsi penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT. Fajar Mula Abadi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka IR dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.

“Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja yang seharusnya di setorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja Kab. Banyumas namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya di Bank BRI”, ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (17/10/23).

Berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara pada tanggal 26 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja sejak tahun 2013 sampai dengan 2019, ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 681.086.965,00 (enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

Atas perbuantanya, pelaku disangkakan Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lnjut karena hasil penyidikan sudah Lengkap (P-21)”, ungkap Kasat Reskrim.

(Sumber : Humas Polresta Banyumas//Jurnalis : Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.