Mengapa Hanya AS, Admin CV LM Yang Dijadikan Tersangka Kasus Mafia Pupuk

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Kebumen || Kejari Kebumen menetapkan admin CV LM berinisal AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Petani merupakan elemen penting sebagai penyangga ketahanan pangan.

Bertempat di kantor Aksin, S.H & Partner Law Firm, JL. indrakila, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Aksin, S. H., mengadakan Jumpa Pers. Kamis (19/10/2023).

Dalam keterangan pers sekira pukul 18.15 WIB hingga usai, Aksin selaku kuasa hukum AS (37) menjelaskan, kliennya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kebumen. AS dicercah sekitar 60 pertanyaan terkait pengedaran pupuk bersubsidi. Siang tadi kejari kebumen juga memanggil 16 saksi dari Kios Pupuk Langsung (KPL) untuk dimintai keterangan dan saksi ahli.

“Klien kami telah mengajukan Justice collaborator (JC) dengan tujuan mau mengakui semua kesalahannya. AS siap bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengungkap secara gamblang, siapa saja pelaku dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di kabupaten Kebumen dengan tidak ada yang ditutup-tutupinya, “Jelas Aksin.

“Perihal dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kebumen memang akhir-akhir ini membuat para petani resah dan kelimpungan mencari pupuk. Bagaimana tidak,,,,!!?

Menurut keterangan AS “Dalam penyalurannya, dari pusat ke distributor kemudian ke KPL, dari KPL diberikan secara langsung ke petani sesuai kuota yang ada dikartu tani, namun prosedur itu dilanggar oleh banyak oknum penyalur. Beberapa KPL telah menggesek Kartu Tani, namun petani tidak mendapatkan pupuknya.

Adanya kejadian ini, Aksin berharap penyalur pupuk bersubsidi Betul-betul mengimplementasikan secara baik dan benar serta prosedural kepada para petani, agar mendapatkan pupuk subsidi sesuai haknya.

Pada kasus ini dapat dinilai “Justru para Mafia atau Broker-broker penadah pupuklah yang menikmati keuntungan besar secara sistematis, bukan malah para oknum petugas penyalur yang mempunyai badan usaha melakukan kolaborasi jahat. Rakyat tidak boleh dijadikan ladang atau objek SPJ fiktif, “Tegas Aksin.

Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru. Sehingga praduga tak bersalah menjadi konsep kami dalam penegakan hukum.

Aksin, S.H., berpesan, kepada pemerintah daerah kabupaten Kebumen diharapkan untuk segera menyelesaikan sejumlah persoalan ini sampai tuntas. “Pungasnya. (Jurnalis : Adiyatama).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.