BN News. Banyumas || Pemerintah Kelurahan Karanglewas Lor, Kec Purwokerto Barat, Kab Banyumas, Jawa Tengah, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Evaluasi Pelayanan, di Aula Kelurahan Karanglewas Lor, JL. Lurah Alip Rustomo No. 4 Purwokerto, Selasa (14/11/2023) malam.
FKP tersebut, menjadi salah satu upaya guna mengoptimalkan layanan publik yang prima dan mantap, dihadiri Lurah, Sekretaris Lurah, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan, Kasi Permas, Kasi Trantib, Staf, ketua LPMK, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua TP PKK, Ketua RW, Ketua RT, Ketua FKK, Katua Karangtaruna, Tokoh Agama, Ketua Linmas, Ketua Aspikmas, Ketua UP2KA, Awak media.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Suyatno Prihantoro, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kehadiranya, dan Kelurahan Karanglewas Lor berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan publik, dan pihaknya sangat membutuhkan kritik saran dan solusi semua pihak, khususnya yang hadir, kata Suyatno.
FKP malam ini juga menjadi ajang evaluasi bagi kami, dalam upaya yang berkesinambungan untuk memberikan pelayanan publik, apakah pelayanan kami sudah sesuai yang diinginkan masyarakat atau belum, jelasnya.
“Sangat berharap adanya masukkan-masukan dari berbagai pihak. Agar kedepan kami bisa memberikan maksimal pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Sri Mardiana Wahyutiana, Amd.Keb, menjelaskan bahwa saat ini Kelurahan Karanglewas Lor mempunyai produk layanan, mulai dari pembuatan Surat pengantar pembuatan KK, KTP, pindah datang, nikah, catatan keterangan kepolisian, ijin keramaian, Surat keterangan pindah, kelahiran, kematian, domisili usaha, domisili tempat tinggal, usaha, tidak mampu, ijin keramaian, dokumen pertanahan, Surat pernyataan ahli waris, umum dan legalisir dokumen atau berkas, jelasnya.
“Mulai tahun 2021 DINDUKCAPIL Kab Banyumas mengeluarkan produk layanan secara online mandiri, di https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/ , melayani pembuatan KK, pembuatan KTP, proses pindah, proses pindah datang, proses akte kelahiran, akte kematian, kartu identitas anak,” ungkapnya.
Nantinya, secara bertahap semua layanan tersebut arahnya akan dikemas dalam bentuk layanan digital, dan mulai tanggal 1 Oktober 2023 pelayanan kependudukan bisa melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital), imbuh Sri Mardiana.
“Semua masukan akan kita akomodir, kita pertimbangkan, kita analisis, disesuaikan dengan kondisi dan juga regulasi,” tandasnya.
Salah satu peserta FKP, dari tokoh Agama, Kiai Mohammad Yusuf, saat ditemui awak media dilokasi, menyampaikan Ini jadi sebuah tantangan, penyemangat dan juga doa bagi lurah karanglewas Lor beserta staf jajarannya untuk terus memaksimalkan produk layanan yang diberikan kepada masyarakatnya harus profesional, partisipatif, dan transparan, kata Kiai Yusuf.
Sangat bagus acara malam ini semua yang hadir dapat memberikan saran dan masukkan. Apakah sudah sesuai layanan yang diberikan dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat atau belum,” pungkasnya. (Kontributor : Djarmanto-YF2DOI//Red).