BN NEWS || Intan Jaya – Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang illegal masuk ke Kab. Intan Jaya, Papua Tengah, personel Satgas Mobile 330 Kostrad jajaran Pos Bilogai berhasil mengamankan puluhan Miras illegal yang didapat dari hasil pelaksanaan sweeping, Senin (04/12/23).
Danpos Bilogai, Lettu Inf Zaenal Muqorib yang memimpin langsung kegiatan menjelaskan bahwa pelaksanaan sweeping yang dilakukan oleh jajaran Personelnya dilaksanakan secara rutin.
“Jalan trans Sugapa merupakan salah satu akses yang biasa digunakan oleh masyarakat dari luar daerah untuk menuju ke Sugapa, Intan Jaya”, jelasnya.
Lebih lanjut, Danpos menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Dansatgas kegiatan sweeping dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara illegal termasuk Minuman Keras.
“Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah dan Polri dalam menegakkan larangan peredaran Miras di wilayah Intan Jaya. Kami juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Miras karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan, apalagi dalam pengaruh alkohol yang tentunya sangat berbahaya dan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik,” ujarnya.
Dengan ketelitian, alhasil anggota pos menemukan 56 botol miras yaitu jenis Robinson Vodka. Barang ilegal tersebut dibawa oleh Bapak YB (36) yang mengendarai kendaraan roda 2 yang melintas dari arah Paniai menuju Sugapa Intan Jaya dengan cara menyembunyikan di karung, untuk mengelabui anggota Pos Bilogai yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Selanjutnya Miras yang sudah disita akan diserahkan ke Polres Intan Jaya.
Menjelang Natal, kegiatan sweeping akan rutin dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Intan Jaya serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat Intan Jaya,” tegas Danpos. (R330/Red)