BN News || Bogor – Puluhan Supir Truk Tambang gelar Aksi Protes, Memarkirkan Kendaraan Truk Besar di Jalan Raya Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu (09/12/2023)
Aksi demo supir truk ini dilakukan karena tentang Peraturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, yang melarang kendaraan Truk Tambang melintas pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto, Mengatakan, “Aksi Demo para supir truk ini, yang memarkirkan kendaraan di Jalan Raya, karna pemberlakuan Peraturan Perbup Nomor 56 tahun 2023 Tentang Pembatasan Operasi Angkutan Khusus Tambang,” katanya.
Dampak dari Aksi demo supir truk ini membuat Arus Lalu Lintas Lumpuh dan kemacetan sampai puluhan Kilometer.
Kapolsek beserta Muspika menemui para pendemo, menyarankan agar tuntutan mereka dilayangkan secara tertulis ke Bupati, Dishub dan meminta membubarkan diri, memindahkan kendaraanya, agar masyarakat tidak terganggu dalam aktifitas.
“Kami minta kepada pendemo untuk membubarkan diri dan silahkan ajukan tuntutan secara tertulis ke Bupati serta Dishub, Alhamdulilah mereka memahami dan sekarang Jalan sudah Normal kembali,” ujar Suharto.
(Zaenal DR)