BN News. Purbalingga || Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Bripka Husni Haris memberikan sosialisasi pencegahan bullying atau perundungan di SD Negeri 1 Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jumat (15/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang arti bullying atau perundungan. Jenisnya mulai dari perundungan secara fisik, verbal dan sosial. Perundungan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Sebagai siswa hendaknya bisa mencegah perilaku bullying terhadap teman-teman baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal,” ucapnya.
Disampaikan kepada siswa ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mencegah perundungan. Diantaranya saling menghormati sesama teman, tidak membeda-bedakan teman dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua teman.
Selain itu, disampaikan oleh Bhabinkamtibmas bahwa pelaku perundungan juga bisa dikenakan pasal pidana. Tidak terkecuali anak-anak yang melakukannya, karena ada sistem peradilan anak yang dapat digunakan.
“Oleh sebab itu hindari tindakan perundungan ataupun tindakan lain yang melanggar hukum untuk mencegah tersangkut perkara pidana,” ucapnya.
Bhabinkamtibmas berpesan kepada siswa agar senantiasa rajin belajar untuk dapat mencapai cita-cita. Selain itu patuh dan menghormati kepada guru, orang tua dan masyarakat.
Kepala SD Negeri 1 Klapasawit, Muji Rahayu, S.Pd. mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Kalimanah. Menurutnya materi yang disampaikan sesuai dengan perkembangan situasi pada saat ini. Dimana kasus perundungan kerap terjadi.
“Terima kasih atas sosialisasi yang diberikan bapak polisi. Semoga bermanfaat bagi siswa untuk dapat mencegah perundungan,” pungkasnya.
(Sumber : Humas Polres Purbalingga//Red)