BN News. Purbalingga || Polres Purbalingga kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, Jumat (5/1/2024). Dalam kesempatan kali ini kegiatan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan Jumat Curhat dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono. Dalam kesempatan itu disampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
AKP Tedy Subiyarsono dalam kegiatan mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau knalpot yang tidak standar.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” ucapnya.
Kasat Binmas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan. Karena saat penindakan akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan knalpot brong tersebut. Bagi pelanggar harus mengganti dengan knalpot yang standar atau sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan sejumlah warga menyampaikan tanggapan terkait sosialisasi yang dilaksanakan. Salah satu warga bernama Lujeng dari Kelurahan Karangsentul. Dia akan mensosialisasikan kembali apa yang sudah disampaikan kepada warga lain.
“Terima kasih atas sosialisasi yang diberikan, materi yang disampaikan akan saya tularkan kepada warga Kelurahan Karangsentul lainnya,” ucapnya.
Warga Kelurahan Karangsentul lainnya bernama Herman yang memiliki industri pembuatan knalpot menyampaikan akan mematuhi aturan terkait spesifikasi knalpot yang dibuatnya. Pihaknya telah melengkapi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pembuatan knalpot.
“Untuk knalpot yang kami buat sudah sesuai SNI dan untuk pembuatan knalpot racing diperuntukkan untuk even balap sesuai dengan pesanan konsumen,” ucapnya.
Dalam kegiatan sejumlah warga menyampaikan permasalahan lain terkait kamtibmas. Pertanyaan langsung dijawab oleh pihak kepolisian. Dilakukan juga sosialisasi kamtibmas oleh Kapolsek Padamara AKP Ihwan Ma’ruf. Selain itu sosialisasi tertib lalu lintas oleh Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho dan sosialisasi pelaporan pengaduan kepolisian oleh Kasi Propam Iptu Parjono.
(Sumber : Humas Polres Purbalingga//Red)