Pria Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Di Cilacap Di Tangkap, Berawal Dari Jual Buket Uang

Sharing is caring!

BN News. Cilacap || Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial B Y (41) pencetak dan pengedar uang palsu di desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang. setelah diselidiki jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap.

“Didalam rumah tersebut ditemukan alat alat pencetak uang palsu termasuk beberapa lembar uang palsu, dan mengamankan pelaku berinisial B Y yang merupakan pendatang dari Jember, dan sudah 8 bulan di Cilacap” Ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi persnya Senin, 8 Januari 2024.

Kapolresta Cilacap menjelaskan mulanya pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen, kemudian pelaku ditawari temanya di facebook pekerjaan.

“Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam grup facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” ujarnya.

Pelaku juga diajari oleh teman onlinenya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.

Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7, “jadi satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu” Ujar Kapolresta.

Di TKP Polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu siap edar.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Kapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam penggunaan media sosial. “kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dan apabila mengetahui ataupun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian” tutup Kapolresta. (Sumber : Humas Polresta Cilacap//Jurnalis : Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.