BN News. Purbalingga || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.
Dalam sosialisasi, Satlantas Polres Purbalingga membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat umum dengan membagikan pamflet,” jelasnya, Rabu (10/1/2024) siang.
Disampaikan bahwa dengan pembagian pamflet ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selainmelanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
Sosialisasi dengan pembagian pamflet hari ini dilakukan kepada siswa SMK Negeri 1 Purbalingga, mahasiswa Universitas Perwira Purbalingga (Unperba) dan mahasiswa Politeknik Madyatika Purbalingga. Selain itu dilakukan di Pemerintah Kelurahan Kedungmenjangan.
(Sumber : Humas Polres Purbalingga//Red)