BN News. Banyumas || Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dengan didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu dan Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama memimpin Apel dan Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu 14 Januari 2024. Apel diikuti perwakilan Kepolisian, TNI, ASN, pelajar, komunitas otomotif, tokoh partai politik peserta Pemilu 2024, tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan bersama Forkompimda serta Ketua KPU dan Bawaslu.
Dalam sambutannya Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024.
“Acara ini merupakan momentum yang tepat dimana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye,” katanya.
Menururnya, menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, di Wilayah Kabupaten Banyumas masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak standar atau brong. Hal itu merupakan gangguan nyata dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar pendukung partai maupun pendukung calon tertentu, sehingga perlu diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi perselisihan di Kabupaten Banyumas.
“Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik,” katanya.
Pj Bupati Hanung menambahkan Polresta Banyumas pada tahun 2022 telah menindak pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah. Sementara pada tahun 2023, Polresta Banyumas mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.
“Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah,” tandasnya.
Saat memberi keterangan pers usai apel dan deklarasi Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka. Untuk itu ia mengajak, semua pihak secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah,” kayanya.
Polresta Banyumas juga melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan dan diminta menggantinya dengan knalpot standar.
“Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong,” jelasnya.
Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong. Dengan demikian, wilayah Kabupaten Banyumas akan menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.
Usai apel dan deklarasi Pj Bupati Banyumas bersama Kapolresta dan Dandim 0701/Banyumas, Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama melakukan penanda tanganan deklarasi, pemusnahan knalpot brong dan pelepasan balon ‘Banyumas Zero Knalpol Brong’. (Sumber : Humas Pemkab Banyumas//Jurnalis : Warto).