BN NEWS || Cianjur – Polres Cianjur melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising, kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian, S.H., S.I.K., M.H., M.M., CPHR. dan digelar di SMK Negeri 2 Cilaku, Kamis (18/01/2024).
Dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi tertib berlalu lintas, serta ajakan agar para pelajar tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada sepeda motor.
Wakapolres Cianjur mengimbau agar para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” ujarnya.
Diketahui, Polres Cianjur menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, mulai dari penyuluhan di sekolah-sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Selain itu, juga ada patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” ucapnya. (Red)