BN News. Banyumas || Sat Lantas Polresta Banyumas melaksanakan patroli dialogis dan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik. Total sebanyak 63 motor telah ditindak oleh pihak kepolisian pada Rabu (17/1/24) malam.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega F, SH, SIK, MH, mengatakan, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolresta Banyumas.
“Kami melaksanakan perintah untuk melakukan patroli dan penindakan knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan oleh personil gabungan yang melibatkan semua fungsi”, kata Kasat Lantas.
Dijelaskan, patroli gabungan yang dilakukan secara dialogis tersebut menyasar beberapa titik diwilayah Kota.
“Kami bergerak menuju Jalan Merdeka, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Kol. Sugiyono, Jalan S. Parman, Jalan Gerilya dan terkahir di Jalan Bung Karno”, ungkapnya.
Dari kegiatan tersebut terdapat 63 kendaraan knalpot brong yang dirazia. Kemudian para pengendara beserta barang bukti kendaraan berknalpot brong diamankan di kantor Sat Lantas Polresta untuk Banyumas diberikan edukasi.
“Para pelanggar kita berikan edukasi agar mengetahui tentang larangan penggunaan Knalpot brong, sehingga dapat menciptakan efek deterent kepada pengguna jalan yang lain”, ujar Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, penggunaan knlpot brong ini sudah menjadi atensi pimpinan karena kerap kali menjadi keluhan masyarakat.
“Sebagai mana telah disampaikan pimpinan bahwa apabila masyarakat sudah resah maka Polisi harus bertindak. Upaya ini juga sebagai edukasi masyarakat bahwa jelang kampanye terbuka, penggunaan knlpot itu dilarang”, ungkap Kasat Lantas.
(Sumber : Humas Polresta Banyumas//Jurnalis : Warto)