Usai Gelar,Akhirnya Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polisi

Sharing is caring!

BN News. Banyumas || Begitu panjang perjuangan seorang ibu demi mendapatkan keadilan dan mempertahankan harkat martabat harga diri serta masa depan si buah hati yang telah dirusak dan dinodai manusia yang tidak punya Hati Nurani.

Bacaan Lainnya

Semenjak melaporkan TG (45) pelaku pencabulan terhadap anak perempuannya pada tanggal 18 Januari 2024 silam pelaku masih bebas dan belum ada tanda tanda proses hukum berjalan namun hari ini Senin 26/2/2024 baru mendapatkan setitik harapan.

Dan Proses Hukum sudah mulai berjalan dengan dipanggilnya Pelaku TG (45) untuk dimintai keterangan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban MD (5) anak dari FT (27) warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas pada hari Senin 26 Pebruari 2024.

Saat dikonfirmasi awak media Belanegaranews.com via WhatsApp FT( 27) ibu korban pencabulan menyampaikan bahwa dari Polresta Banyumas Unit PPA telpon memberitahu kalau Pelaku (TG) dipanggil ke Polresta Banyumas dimintai keterangan.

” Iya bener mas Bu Metri sendiri yang telfon saya dan menyampaikan,Ucapnya.

Kemudian pada hari yang sama (Senin,26/2/2024) sekira pukul 15.00 Wib pihak PPA melalui Kanit Polsek Kemranjen menghubungi pihak keluarga korban untuk bersedia datang membawa saksi diantaranya Kakek (PR) dan Nenek (DH) serta Paman Korban (KR) untuk memberikan keterangan dan kesaksian kronologi kejadian.

Sesampainya di Polresta Banyumas Unit PPA para saksi yang sudah hadir satu persatu dimintai keterangan dan kesaksian oleh Penyidik dan kemudian dilanjutkan Gelar Perkara,tutur ibu korban.

Dan setelah dilaksanakan gelar perkara hingga pukul 23.15 Wib FT ibu korban menyampaikan apa yang disampaikan Kanit PPA Polresta Banyumas bahwa pelaku langsung ditahan di tahanan Polresta Banyumas.

FT (27) ibu korban pencabulan menyampaikan ucapan rasa sukurnya” Alloh mengabulkan semua Doa dan Harapan saya sekeluarga pelaku ditahan dan mendapatkan ganjaran sesuai dengan Perbuatan yang telah dilakukan kepada anak saya”,harap ibu korban..

Selanjutnya kita tunggu proses selanjutnya apakah cuma sekedar ditahan atau naik ke kejaksaan dan dilanjutkan ke Persidangan untuk menetapkan Vonis,Pungkas ibu korban.  (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.