Oknum Guru Status ASN, Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya di Kabupaten Bogor di Nonaktipkan

Sharing is caring!

BN News || Bogor – Seorang Guru berinisial EP terduga Pelaku Asusila terhadap Muridnya di SMPN 1 Cigombong di Nonaktipkan, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Rabu (27/02/2024).

Kasus tindak Asusila seorang Guru terhadap muridnya tidak berlanjut ke jalur hukum karna kedua belah pihak memutuskan menyelesaikan persoalan ini dengan proses kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

Kepala sekolah SMPN 1 Cigombong, Rojai mengatakan, “pihak dari keluarga korban memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan karna khawatir mental anak tersebut kalau sampai ke Ranah hukum.” katanya.

Rojai menjelaskan keinginan proses secara kekeluargaan ini murni dari pihak korban dan tidak ada tekanan atau paksaan, dengan permintaan oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah ini dan Sanksi dari Kemenag harus tegas.

“Oknum guru tersebut sudah di Nonaktifkan dari sekolah kami, dua hari atas kasus ini terjadi dan sudah di serahkan ke Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, karna status guru tersebut ASN serta Sanksi yang akan di terima itu ke wenangan Kemenag,” ujar Rojai.

Pihak sekolah akan memberikan pengawasan dan pendampingan setiap harinya untuk korban asusila, yang akan dilakukan oleh KPAI, Guru BK dan Wali Kelas untuk memulihkan mental dan menghilangkan rasa trauma korban.

(Zaenal DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.