BN News. Banyumas || Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DI (34) warga Desa Kutasari Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Dia ditangkap karena diduga sering bertransaksi obat keras/ obat daftar G di wilayah Baturraden.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Baturraden Kabupaten Banyumas.
“Pada hari Selasa (26/3/24) sekira pukul 21.00 wib, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap DI. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan obat daftar G jenis TRAMADOL dan jenis HEXYMER”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/24).
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 5.593 butir obat daftar G, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) bungkus plastic klip dan uang tunai sebesar Rp. 295 .000,-.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang dan kemudian dijual/diedarkan kembali diwilayah Kabupaten Banyumas untuk mencari keuntungan.
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun”, ungkap Kasat Narkoba.
(Humas Polresta Banyumas//Red).