BN News || Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ungkap dugaan fiktif penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Swasta di Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Jumat (19/04/2024).
Penyalahgunaan Dana BOS terjadi di Yayasan SMP Technology 25 Cijeruk Kabupaten Bogor, setelah ada banyak Laporan ke Kejari dan Yayasan SMP ini sudah tidak aktif selama Pandemi Covid 19 tetapi menerima Dana BOS.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesini Ilyas mengatakan, “Kami akan memanggil Pihak Yayasan terkait Dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan akan memanggil juga dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meminta keterangan proses serta mekanisme dalam penggunaan Dana BOS tersebut.” katanya.
Ate Quesini Ilyas menambahkan penyaluran Dana BOS ini masih kita dalami ,Bantuan ini dari Pemerintah Pusat langsung atau melalui Disdik sebagai perantara penyaluran Dana BOS ini, dikarenakan di Kabupaten Bogor SMP Negeri dan Swasta banyak yang menerima Dana BOS.
“Kami akan usut tuntas apabila ada dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini dan akan memanggil semua untuk dimintai keterangan terkait Penyalahgunaan Dana BOS fiktif ini,” ujar Ate Quasini.
(Zaenal DR)